Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasi Perda Pengelolaan Koperasi
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Koperasi di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Rabu (8/5/2024)
Hadir pada sosialisasi, Anggota DPR RI I Komang Koheri dan Made Winarti Anggota DPRD Lampung Tengah sebagai narasumber.
Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada azas kekeluargaan.
“Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Dan Provinsi Lampung ini juga menjadi provinsi koperasi unggulan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Dewi Nadi, Provinsi Lampung membentuk Perda ini agar koperasi di Provinsi Lampung semakin baik. Koperasi juga harus berdasarkan pancasilan dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahin 1945. Dan pengelolaannya berdasarkan asas kekeluargaan dan profesionalisme.
Tujuannya pengelolaan perkoperasian ini untuk menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan, meningkatkan produktifitas, daya saing, dan profesionalisme pengelolaan koperasi.
Selain itu juga mewujudkan koperasi yang berkualitas dan menumbuhkan kewirausahaan koperasi yang tangguh dan mandiri.
“Untuk itu hari ini saya mensosialisasikan perda tentang pengelolaan perkoperasian ini kepada masyarakat yang juga merupakan anggota koperasi,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap dengan adanya Perda ini bisa membuat seluruh koperasi yang ada bisa aktif. Sehingga bisa terwujudnya Provinsi Lampung koperasi unggulan. (*)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News