Satpolair Polres Tanggamus Tekan Tindakan Pidana di Perairan Teluk Semangka
Newslampungterkini.com – Satpolairud Polres Tanggamus melaksanakan kegiatan Patroli perairan laut Teluk Semangka, di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Selasa (12/12/2023) dalam rangka upaya menekan tindak pidana di wilayah hukum Tanggamus, Lampung.
Kasatpolairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnaen menyampaikan, kegiatan patroli air, dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan yang tidak ramah lingkungan dan tindakan pidana lainnya, dilaksanakan dengan upaya persuasif, humanis dan terukur.
Dijelaskan bahwa dalam kegiatan patroli tersebut, personilnya menemui beberapa nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di tengah laut juga mengunjungi masyarakat nelayan di pesisir wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan Kecamatan Limau. Memberikan himbauan dan ajakan untuk selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Adapun fokus himbauan adalah agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti bom Ikan (Bondet), racun Ikan (Potasium), dan jaring ikan yang dapat merusak terumbu karang serta biota laut.
“Kami mengajak nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan, sehingga kelestarian biota laut dan terumbu karang tetap terjaga, jangan gunakan bom ikan, racun ikan dan jaring yang merusak terumbu karang,”kata Zulkarnaen.
Masyarakat dan nelayan juga diminta untuk proaktif melaporkan apabila melihat terjadinya tindak pidana di wilayah perairan Teluk Semangka melalui nomor telepon Satpolair Polres Tanggamus yang telah diberikan.
“Patroli laut akan terus dilakukan secara rutin, kedepan akan menjangkau wilayah kecamatan lain di sepanjang garis laut dan pantai Kabupaten Tanggamus, dalam upaya menjaga keselamatan, keamanan pelayaran dan memastikan perairan Teluk Semangka tetap terjaga kelestariannya” tandas Zulkarnaen.
Laporan: Nafian Faiz