Pemerintah Kota Bandar Lampung Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

News Lampung Terkini
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung meraih penghargaan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Radisson, Senin (04/12/2023).
Penghargaan yang serahkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu diterima Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung yang meraih penghargaan kategori Cukup Informatif
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa informasi itu menjadi hak yang sangat penting bagi setiap warga, oleh karenanya warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik.
“Warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik, oleh karena badan publik itu tugasnya memang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan badan publik menggunakan resources atau menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh negara,” ucapnya.
Sekdaprov menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance adalah transparansi, akuntabilitas dan peran serta.
“Peran serta itu selain kewajiban juga menjadi hak bagi masyarakat oleh karena masyarakat berhak menentukan masa depannya, hal-hal yang menentukan nasibnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan manifestasi dari kerja badan publik selama tahun berjalan.
“Kegiatan anugerah ini kami harapkan akan terus berjalan di tahun-tahun yang akan datang sehingga kepedulian badan publik untuk transparan dapat membantu meningkatkan pencapaian pemerintah atau gubernur,” ucapnya.
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan menyampaikan terimakasih atas Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 ini.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
“Hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala,” ujarnya.
(sn)