27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku Kekerasan Seksual Dibekuk Polsek Menggala

Newslampungterkini.com – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial MI (53), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan IV, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK. Rabu (1/11/2023)

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kami menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban yang merupakan seorang wanita berinisial A (41), berprofesi karyawan honorer, warga Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kecamatan Menggala.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Di rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,” jelas Kapolsek.

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” imbuhnya.

(bg/bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.