26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bapemperda DPRD Lampung Ikuti Rakornas Se-Indonesia

Newslampungterkini.com – Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Haddad, MM, dan anggota menghadiri dan mengikuti acara rapat koordinasi (rakor) nasional Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Jumat (7/7/2023).

Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) dan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan ketua Forum Bapemperda yang dipusatkan di Novotel Bangka Hotel and Convention Center, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari 5 sampai dengan 7 Juli 2023.

Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Dr. Akmal Malik tentang kebijakan dan strategis percepatan penyediaan RDTR dan RTRW untuk dukung investasi Penataan Ruang: Kebijakan Nasional, Potensi  dan Tantangan Perencanaan Tata Ruang Daerah, Upaya Percepatan Penyelesaian RDTR dan RTRW Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Yong Sanusi, SH.MH dari Fraksi PKS turut hadir pada Rakornas tersebut, beserta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia juga Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bengkalis diwakili Fungsional Hukum Nur Yasmi Yazid dan Afrizal.

Sanusi dalam sesi acara menyampaikan Rakornas kali ini menyamakan persepsi bagi seluruh Bapemperda Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia berkenaan dengan UU No.13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU  No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hasil rekomendasi Rakornas ini sangat memberi manfaat bagi peningkatan kinerja DPRD dan pemerintah daerah dalam hal produk hukum daerah,” ungkap Sanusi.

Hadir sebagi pembicara, Pakar Hukum Tata Negara Dr. M. Ruliayadi, SH.MH, Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH dan Tenaga Ahli Banleg DPR RI  Dr.Widodo, SH, MH.

Adapun materi pembahasan Rakornas yaitu komitmen percepatan penyelesaian pembentukan produk hukum daerah mengenai RT/RW dan RDTR sebagai tindak lanjut UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan UU cipta kerja dan pembentukan peraturan daerah, penyusunan hasil rekomendasi terkait fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD pasca undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan perundang-undangan dan revisi kedua Perpres No.87 Tahun 2014. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.