27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Watoni Noerdin Edukasi Warga dengan Sosialisasi Perda

Newslampungterkini.com – Edukasi dan pemahaman akan aturan di semua lapisan masyarakat menjadi penting dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dan bertetangga.

Hal tersebut yang mendasari 85 anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah yang sudah disahkan bersama eksekutif setiap bulan secara serentak sesuai daerah pemilihan masing masing.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP, Watoni Noerdin dihadapan masyarakat, Negeri Sakti, pada Minggu (9/4/2023).

Dikesempatan ini, politisi senior PDIP Lampung tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

“Harapan saya, kekompakan, dalam menjaga kenyamanan di lingkungan, terlebih di wilayah perumahan, menjadi penting. Agar gesekan, antar warga tidak terjadi dan terminimalisir,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Dijelaskannya, Perda Rembug Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.

“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Watoni juga berterimakasih, atas sambutan yang diberikan dari masyarakat yang antusias mengikuti sosialisasi ini.

“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi yang berkelanjutan, dan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.