26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Setelah Beberapa Bulan Jadi DPO Akhirnya Kades Braja Sakti Ditangkap di Kalimantan

Newslampungterkini.com – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Oknum Kades Braja Sakti,  Edi Santoso tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019.

Edi Santoso diamankan Polisi di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah, pada Senin 8 Mei 2023.

“Benar, kita amankan di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah Senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Pihaknya melakukan penangkapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan selama lima bulan terakhir.

“Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan Edi Santoso masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Johannes.

Johannes menjelaskan, Edi Santoso diduga melakukan pelarian diri ke Kalimantan Tengah. Selanjutnya Johannes juga menyebutkan, saat ini Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Saat ini, Kami Reskrim Polres Lampung Timur sudah di perjalanan ke Surabaya, di bandar udara H Asan Sampit. Setelah dari Surabaya, kita langsung  menuju Jakarta dan akan kita bawa tersangka ES ke Mapolres Lampung Timur,” tandasnya.

Pihaknya mengatakan, akan segera melakukan konferensi pers terkait penangkapan kasus tersebut.

“Secepatnya akan kita lakukan konferensi hasil penangkapan pelaku ES ini,” paparnya.

Sebelumnya, ES ditetapkan menjadi tersangka pada awal Januari 2023 lalu, karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Tipikor Reskrim polres Lampung Timur menyatakan, ES diduga terlibat kasus korupsi DD tahun 2019. Perbuatan ES menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Selain itu, Polres Lampung Timur juga sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap ES, namun ia tidak memenuhi panggilan.

Setelah ditetapkan, Oknum Kades tersebut kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru kemarin tertangkap.

(Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.