Sampaikan Petitum di Sidang Prapid, Kuasa Hukum Tabroni Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 2 Ahli
Newslampungterkini.com – Pengadilan Negeri Menggala kembali menggelar sidang Praperadilan (Prapid) nomor 1/pid.pra.2023/PN Mgl atas nama pemohon Tabroni dengan termohon Kasat reserse kriminal Tulang Bawang Barat (Tubaba), pada Rabu, 12 April 2023.
Sidang tersebut, dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon bertempat di ruang sidang setempat, dengan agenda pembacaan jawaban termohon, sebagimana disampaikan kuasa hukum Tobroni, Yulius Sunaruh.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Tabroni menghadirkan tiga orang saksi fakta dan dua orang ahli, yang dipimpin oleh Hakim muda, Frisdar Rio Ari Tentus Marbun.
Ketiga orang saksi fakta tersebut yakni, Ahmad Reza, Jeki dan Siswoyo. Sementara, dua orang ahli yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Gunawan Jatmiko dan Ahli Pertama Dokter Umum, Puskemas Lambu Kibang, Ahmad Ridho Fathurrahman.
Sedangkan pihak termohon Reskrim Polres Tubaba, hadir bersama empat orang perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, yakni Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, Kaurbankum, Bidkum Polda Lampung Kompol Zulkarnain, dan Apriza Randika serta Kasi Hukum Polres Tubaba, Yudi Yanto.
Ditanyakan hakim kepada saksi bernama Siswoyo, berapa kali saksi diperiksa oleh penyidik dan apakah saksi tahu mengapa saksi diperiksa oleh penyidik Polres Tubaba.
“Saya jadi saksi fakta karena memang saya ada dirumah pak Tabroni untuk mengundang Tahlilan. Saya tahu kalau ada keributan dirumah pak Tabroni, tapi saya tidak tahu kenapa pak Tabroni ditetapkan tersangka oleh polisi” kata Siswoyo dalam keterangannya di muka persidangan Prapid.
Saksi mengaku, lantaran menjadi saksi atas sangkaan Tabroni melanggar pasal 170 KUHP, telah diperiksa oleh penyidik Polres Tubaba hingga 13 kali.
“Saya diperiksa oleh penyidik antara 12 sampai 13 kali yang mulia, saya lupa karena ini sudah lama” kata Siswoyo
Dikutip dari petitum pemohon, yang disampaikan kuasa hukum Tabroni, dalam persidangan Prapid, bahwa atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi, diajukan dalam persidangan, agar batal demi hukum lantaran tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.
Dalam petitum pemohon, meminta agar surat perintah penyidikan nomor surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/32/IV/2022/Reskrim tanggal 8 April 2022, dan surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP.SIDIK/32a/2022/Reskrim, tanggal 13 Juli 2022. Yang didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi, dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum, lantaran tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan surat penetapan sebagai tersangka surat nomor: S.Tap/VIII/2022/Reskrim, tanggal 9 Agustus 2022, tidak sah dan batal demi hukum, dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian pemohon, mengajukan permohonan seluruhnya atas proses penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/469/XII/2021/ SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi, Menolak laporan polisi nomor LP/B/469/XII/2021/ SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi.
Ditempat yang sama, dalam keterang Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Gunawan Jatmiko yang dihadirkan dalam sidang Prapid, menjelaskan bahwa terkait penetapan status tersangka, semestinya penyidik menghadirkan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum penetapan status tersangka.
“Penetapan sebagian tersangka itu, harus ada alat bukti dulu, baru bisa ditetapkan. Bukan justru penetapan tersangka kemudian baru mencari barang bukti,” kata Ahli Hukum Pidana.
Ahli pidana tersebut juga menyebutkan, berkaitan pasal 170 KUHP yang disangkakan terhadap Tobroni. Dalam pasal tersebut, seharusnya korban mengalami cidera atau keadaan sakit yang serius.
“Terkait pasal 170, korban merasakan sakit atas penganiayaan. Sakit dalam arti korban sudah dalam kondisi ofname,” kata Gunawan.
Ahli menyampaikan, dalam penerapan pasal 170 KUHP terhadap tersangka, tentu dilakukan oleh lebih dari satu orang dan dapat berdampak pada tidak dapat beraktivitasnya seseorang.
“Tidak tepat jika pasal 170 KUHP di terapkan hanya untuk satu orang tersangka, karena pasal itu orang yang melakukannya secara bersama-sama, pengeroyokan itu artinya lebih dari satu orang,” kata ahli hukum pidana tersebut.
Mantan ketua BKBH Unila tersebut berpendapat terkait dugaan cedera yang dialami oleh seorang korban disatu objek tubuh kemudian berdampak menimbulkan rasa sakit dilain tempat dan mengakibatkan harus di rawat, perlu ada pembuktian yang dilakukan oleh ahli kesehatan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan korban jika wajahnya yang terkena suatu pemukulan, lalu dikemudian hari korban mengalami sakit dibagian tubuh yang lainnya sehingga korban harus di rawat, perlu adanya penelitian dan pembuktian melalui ahli kesehatan,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono