Dugaan Selingkuh Oknum Guru di Tubaba, Kadisdik dan Inspektorat Segera Ambil Tindakan
Newslampungterkini.com – Dugaan perselingkuhan Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial (RD) dengan Honorer (RN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, segera panggil yang bersangkutan.
Dugaan perselingkuhan kedua oknum tersebut, menjadi soroton masyarakat luas, mengingat telah memasuki bulan ramadhan 1444 hijriah. (RD) yang telah beristri, kemudian (RN) juga telah bersuami diduga telah menjalin hubungan mesra selam 6 Bulan sejak Oktober 2022.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya kepada media, Jumat (24/3/2023). Bahwa dugaan kasus tersebut mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut, maka pihaknya akan segera memanggil Oknum yang bersangkutan.
“Kita belum menerima laporan atas dugaan kasus tersebut. Oleh karenanya, nanti kita akan meminta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan dugaan perselingkuhan dengan memanggil Oknum Guru tersebut melalui Pengawas untuk klarifikasi,” kata Budiman Jaya.
Lanjut dia, setelah diklarifikasi maka selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat untuk diambil tindakan jika memang yang bersangkutan terbukti ada pelanggaran terutama sebagai ASN/PNS.
“Jadi, secepatnya akan kita panggil Oknum Guru itu, mungkin sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan. Tentunya jika terbukti maka pelanggaran ini sangat fatal, dan akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putera, melalui Irban V Muslim, menyampaikan. Bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami menunggu laporan dan koordinasi dari Disdikbud terlebih dahulu selaku atasan dan unit kerja yang bersangkutan agar tidak overlap pemeriksaan,” kata Muslim.
Muslim, menegaskan, jika terbukti perselingkuhan sebagaimana pemberitaan, oknum tersebut dapat terancam sanksi pemberhentian sebagai PNS.
“Kita lihat nanti proses pemeriksaannya, tergantung telaah dan kesimpulan tim atas fakta dan ketentuan yang dilanggar. Dan adapun untuk unsur Pidananya, kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono