Soal Jalan Rusak Purbolinggo, GENTA Kembali Datangi Kejati Lampung
Newslampungterkini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur kembali datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pasalnya, masyarakat setempat, Purbolinggo dan Bumijawa hingga saat ini tetap menikmati kondisi jalan rusak. Senin (12/12/2022)
Usai bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.
Menurut Fauzi Ahmad, Kejati Lampung melalui Kasie Penkum bahwa proses dugaan korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 tersebut tidak dapat diteruskan.
“Menurut Pak I Made (Kasie Penkum-red) proyek DAK 2021, tepatnya pada rehabilitasi jalan Bumijawa Purbolinggo Lampung Timur sudah tidak dapat diteruskan lagi penyidikanya, karena sudah ada pengembalian kelebihan anggaran dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Fauzi kecewa.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan lembaga setingkat Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Lampung Timur, khususnya Purbolinggo dan Bumijawa dan pengguna jalan lainya.
“Tentu sangat mengecewakan, karena dari kasat mata saja sudah jelas proyek itu amburadul, bahkan sampai saat ini masih jelas kondisinya, sangat buruk, itu juga tadi saya sampaikan kepihak kejati, biar jelas kita bisa buktikan, sembari saya tunjukan gambar terbaru kondisi di sepanjang jalan itu,” tambah Fauzi Ahmad.
Bambang salah satu masyarakat Purbolinggo yang juga menyampaikan rasa kecewa atas kebijakan dan keputusan Kejaksaan Tinggi.
“Masak kondisi proyek 10 milyar dengan kondisi buruk begitu, tapi pihak Jaksa tidak menemukan adanya kerugian negara, kan aneh,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Andre Efendi Ketua Divisi Investigasi Genta Lampung Timur telah berkoordinasi dengan masyarakat.untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung kejaksaan tinggi.
“Karena kami masyarakat merasa kecewa maka dalam waktu dekat nanti akan kembali melakukan aksi didepan kantor kejaksaan Tinggi, untuk mendorong lembaga penegak hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, karena harapan kami hanya itu,” tandas Andre Efendi.
Fauzi Ahmad kembali mengingatkan bahwa perihal dugaan korupsi pada pembangunan atau rehabilitasi jalan bumijawa Purbolinggo senilai 10 milyar tersebut itu dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI.
“Laporan kita sebetulnya pada Kejagung, dan hasil koordinasi, Kejagung ternyata memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung untuk melakukan pemeriksaan, bahkan kami sebelumnya telah berkirim surat kepada kejagung dan kajati lampung perihal permohonan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut pada tanggal 16 november 2021. Seyogyanya pihak kajati lampung dapat memberikan jawaban seluas2nya secara resmi tertulis.dan kasipenkum akan segera sampaikan ke pimpinan terkait surat ini,” tambah Fauzi.
Sebelumnya, masyarakat Purbolinggo bersama-sama Genta beberapa waktu silam pernah melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat atas proyek amburadul Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Lampung Timur.
(rb/md)