Larangan Peredaran Obat Sirup, Bupati Pesisir Barat Sidak Apotek dan Mini Market
Newslampungterkini.com – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal SH MH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus mensosialisasikan keberadaan obat cair yang dihentikan peredarannya di sejumlah Minimarket dan Apotek di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, pada Kamis (20/10/2022).
Turut dalam Sidak tersebut, Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko S. Km SH MM, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan SH, Kadiskominfo Suryadi S. Ip MM, Plt. Kasatpol PP Cahyadi Muis, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati Agus Istiqlal menyampaikanm dalam Sidak yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya Apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat cair yang sudah dilarang keberadaanya untuk sementara waktu.
“Sidak ini untuk menindaklanjuti surat Plt. Direktur pelayanan kesehatan Republik Indonesia Nomor : S.R.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal penyelidikan epidemiologi dan pelaporan ketua gangguan ginjal akut atipikal pada anak, dan dari hasil Sidak yang kita lakukan tidak ditemukan adanya obat cair yang masih dijual,” jelas bupati.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko menyampaikan kepada para Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tedi Zadmiko juga mengatakan, sebagai alternatif dapat dilakukan peresepan obat obatan dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet kapsul, injeksi, suppositoria, pulveres.
“Seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tandasnya.
(sn/kf)