3 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

ASN Lampung Selatan Ikuti Bimtek Gratifikasi Pada Rangkaian Road Show Bus KPK

Newslampungterkini.com – Dalam rangkaian kegiatan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 di Lampung Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Gratifikasi, yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (28/9/2022).

Bimbingan Teknis Gratifikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dibuka langsung oleh Inspektur Kabupaten, Anton Carmana.

Pada kesempatan itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Sugiarto mengatakan, pengendalian gravitasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

“Dengan melalui kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seperti Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini juga penting, karena dapat memperkuat dan meningkatkan pemahaman bagi ASN mengenai Gratifikasi,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Prawitra menyampaikan, Gratifikasi Ilegal merupakan hal yang wajib dilaporkan. Pasal 12B ayat 1 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Ikuti Festival Karnaval Nusantara Rakernas XVIII APEKSI

“Yang wajib dilaporkan adalah yang memenuhi unsur Pasal 12B Ayat (1) UU 20 tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prawitra menuturkan, ada 17 macam gratifikasi tidak wajib lapor, seperti salah satunya sesama pegawai melakukan pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun, tidak berbentuk uang paling banyak Rp. 300.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam waktu satu tahun dari pemberi yang sama.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI

“Ada lagi gratifikasi yang tidak wajib lapor, nah salah satunya jika kita sedang menggelar acara pensiun nih, memberi tidak berbentuk uang paling banyak 1 orang itu memberi Rp. 300.000 jadi dalam waktu satu tahun itu, orang yang sama memberikan kepada si penerima dengan total sebanyak Rp. 1.000.000 dalam 1 tahun,” tutupnya.

(sn/nsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *