26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Produk Pers Berbeda dengan Media Sosial

Newslampungterkini.com – Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah sangat jelas. Media sosial itu bukan produk pers. Apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Media sosial itu bukan produk pers,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, SH, MH, saat menjadi pembicara pada Webinar Ngobrol  Bareng Legislator Generasi Milenial Bijak Bermedia Sosial, Jum’at 12 Agustus 2022 pagi.

Kemudian, kata Juniardi, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

“Pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi, yang menjadi pembicara bersama, Anggota Komisi I DPR RI H. Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan

Juniardi menjelaskan, produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun.

“Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” katanya.

Selanjutnya, kata Juniardi, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produksi pers adalah Berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.