Polri Tetapkan Irjen FS Tersangka Pembunuhan di Duren Tiga
Newslampungterkini.com – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, Polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)
Menko Polhukam Apresiasi Kapolri
Menko Polhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dalam menetapakan Irjen Pol. FS sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Mahfud MD menilai Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Sikap responsibilitas Polri dan transparansi, itu artinya terbuka. Bisa dilihat kerjanya, main mata atau tidak. Yang berkeadilan itu tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral, apa pun itu, brigadir dan sebagainya ditindak secara proporsional,” ujar Menko Polhukam RI, pada Selasa 9 Agustus 2022.
(bg/dhp)