HK Ganti Rugi Bus Damri yang Dilempar Batu di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Newslampungterkini.com – Pelemparan batu terjadi pada kendaraan bus dengan plat nomor kendaraan Bus DAMRI BE 7839 CU di sekitar KM 70+000 sampai dengan KM 69+600 Jalur B di Jalan Tol Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada hari Rabu, (3/8/2022) pukul 21.30 WIB.
Branch Manager Ruas Tol Bakter, Hanung H menyampaikan dalam Pers rilisnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan BE 7839 CU melaju dari arah Bandar Lampung menuju arah Bakauheni.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan Bus BE 7839 CU terkena lemparan batu yang mengakibatkan kaca pintu kiri bagian depan kendaraan tersebut pecah, lalu pengemudi melaporkan kejadian pelemparan ke Call Center Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar. Posisi akhir kendaraan berada dibahu jalan.
Terkait kejadian tersebut, PT Hutama Karya (Persero) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar telah berkoordinasi dengan DAMRI Regional Sumbagsel.
“Kerusakan yang timbul telah dilakukan ganti rugi kepada DAMRI,” jelas Hanung.
Menurut Hanung, kejadian ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Hutama Karya dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Hutama Karya menambah intensitas pengawasan, serta berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa karena hal tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol dan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
(bg/hk)