Mardiana Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Ogan Jaya
Newslampungterkini.com – Anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana S.T M.T mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi Perda terpusat di Desa Oganjaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara di kediaman Kepala Desa (Kades) Oganjaya, Sabtu (9/04/ 2022).
Dalam kegiatan itu, Mardiana menyatakan UMKM merupakan pejuang perekonomian rakyat yang mampu menopang pembangunan bangsa Indonesia secara menyeluruh.
“Dengan tumbuhkembangnya keberadaan UMKM di Tanah air, termasuk yang ada di Desa Oganjaya ini, merupakan upaya paling efektif dalam memulihkan perekonomian masyarakat yang saat ini mengalami kelesuan akibat dampak penyebaran Covid-19,” urai Mardiana.
Untuk itu, tambah Mardiana, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengatur regulasi yang memberikan perlindungan serta memberdayakan UMKM agar terus meningkatkan produktifitasnya.
“Dengan adanya regulasi yang ditetapkan Pemprov Lampung tersebut, keberadaan UMKM diharapkan mampu berkembang dengan asas kemandirian, tangguh, berdayasaing tinggi, serta mendapatkan jaminan hukum yang tegas,” tutur Mardiana.
Sementara itu, Camat Sungkai Utara, Darmin, mengakui, Mardiana merupakan salah satu legislator DPRD Provinsi Lampung yang intens menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
“Kehadiran Ibu Mardiana di Desa Oganjaya tentu akan memberikan dampak positif dalam menunjang pembangunan di sini,” kata Darmin.
Di tempat yang sama, Kades Oganjaya, Andi Fauzan, mengapresiasi kehadiran Mardiana beserta jajaran.
Dirinya juga menyempatkan diri menyampaikan harapan dan aspirasi warga setempat.
(em/ar)