Ajukan Kerjasama dengan Pemprov Riau, Munardi Palsukan Media Milik Ketua SMSI Lampung Tengah
Newslampungterkini.com – Kaget bukan kepalang, itulah yang dialami oleh Sudirman Hasanudin, ketika mendapatkan kabar dari Nadya yang diketahui belakangan adalah salah satu staf Dinas Komunikasi dan Informasi Informasi (Diskominfotik) Provinsi Riau, yang tiba- tiba menyampaikan pesan melalui WhatsApp, bahwa berkas pengajuan berlangganan Media SKU Lintas Merah masih banyak yang perlu dilengkapi.
“Selamat pagi, pak/bu. Saya Nadya dari Diskominfotik Prov Riau. Untuk proposal penawaran kerjasama penyebaran informasi yang saya terima masih ada kekurangan dokumen ya pak/bu.”
Berikut list dokumen yang masih perlu dilengkapi untuk media Lintas Merah:
1. Surat rekomendasi jasa komunikasi dan informasi (RJKI)
2. Struktur dewan redaksi
3. Surat pernyataan tidak didanai pihak asing
4. Bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah selama 2 bulan terakhir
Mohon segera dilengkapi dokumen tersebut ke kantor Diskominfotik Prov Riau. Atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih.
Namun ketika ditanya darimana mendapatkan nomor yang dihubunginya, dengan jujur Nadya menjawab, “Dari berkas dewan pers yang dilampirkan, mohon maaf bapak ternyata salah ya, saya dapat nomor bapak dari dewanpers sebagai nomor yang terdaftar untuk media lintas merah,” ucapnya.
Kalimat tersebut kembali dibalas, “Benar yang tertera di dewan pers adalah nomor saya dan logo media tersebut media saya, tp saya tidak pernah mengajukan kerjasama dengan pemerintah provinsi riau,” ucap balasan pemilik media Lintas Merah.
Saat dikonfirmasi, semula pemilik media SKU Lintas Merah dan lintasmerah.com menduga pesan kesasar/salah kirim, namun pemilik/ owner media Lintas Merah group, Sudirman Hasanudin yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung sontak kaget, ketika dikirimi berkas yang belogokan medianya, serta tanda terverifikasi media yang diambil oleh oknum wartawan dari situs Dewan Pers.
“Saya kaget ketika saya dikirimi berkas oleh staf diskominfo provinsi riau, sontak saya balas pesan tersebut, bahwa semua berkas atas nama SKU Lintas Merah yang ada di diskominfo provinsi riau itu dipastikan palsu, dan jika berkas tersebut di terima, saya tidak bertangung jawab dikemudian hari,” ucap Sudirman. Kamis (24/03/2022)
Sudirman juga minta khususnya kepada Diskominfo Provinsi Riau, agar tidak mudah menerima berkas yang mengatas namakan media SKU Lintas Merah dan media siber lintasmerah.com, apa lagi jika melampirkan keterangan terverifikasi dari dewan pers, karena menurutnya media atas nama Lintas Merah tersebut, baik yang SKU/Mingguan atau media siber/online adalah miliknya, jika ada yang mengajukan untuk MoU atau kerjasama dengan pemeritah atau swasta, terlebih dahulu dikonfirmasi ke nomor telpon pemiliknya yang tercantum pada situs kolom yang ada di formulir dewan pers.
“Sekali lagi tolong untuk diskominfo provinsi riau, berkas atasnama SKU Lintas Merah jangan diterima, karena saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengajukan kerjasama dengan pemerintah di luar provinsi lampung, apa lagi mengangkat wartawan yang atas nama Munardi sebagai Kaperwil Riau, jelas didalam surat- surat tersebut dipalsukan dan bukan tanda tangan saya sebagai pemilik media,” sambung Ketua SMSI Lamteng ini.
Ditambahkannya, Diskomimfo Provinsi Riau, wajib meneliti dengan cermat, karena saat ini media yang terlah terifikasi oleh Dewan Pers, baik verifikasi secara administrasi atau vaktual ternyata menjadi perimadona para oknum wartawan abal- abal yang berkeliaran di pemerintahan, untuk meraup keuntungan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dengan mengajukan kerjasama publikasi.
(ril/su)