9 April 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Belukar KOTA BARU Tertinggal di HUT 58 Tahun Provinsi Lampung

Newslampungterkini.com – Kondisi sejumlah bangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kini memprihatinkan.

Plafon dan lantai gedung-gedung untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) banyak yang rusak. Lantai-lantai ruangan penuh dengan sampah dan kotoran dan tampak cokelat.

Bahkan kamar mandi keramiknya banyak yang pecah. Daun pintu dan jendela, hingga peralatan toilet banyak yang hilang, Jum’at 18 Maret 2022, saat para pejabat merayakan HUT 58 Tahun Provinsi Lampung.

Kondisi bangunan Kota Baru yang menelan anggaran Rp414 Miliar itu kini terbengkalai. Bahkan lahan lahan sekitar areal Kota Baru itu kini jadi ajang sewa menyewa garap yang masuk kantong pribadi.

Dua Gubernur Lampung era M Ridho Fichardo dan Arinal Djunaidi yang akan melanjutkan pembangunan pemerintahan Provinsi Lampung baru itu hanya sebatas janji.

Pembangunan kota baru pemerintahan Lampung itu dulu disetujui DPRD Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Perda No 1 Tahun 2009. Dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung membangun kota baru pusat pemerintahan di Way Hui, Lampung Selatan. Pembangunan kota baru ini bertujuan memecahkan kepadatan penduduk di Bandar Lampung.

Saat itu, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan kota baru merupakan proyek jangka panjang. Pembangunannya kemungkinan baru selesai 10-20 tahun ke depan.

”Ini kota baru tidak akan mungkin selesai di zaman saya. Tetapi, setidaknya ’jalan’-nya sudah ada,” kata Sjacroedin di Bandar Lampung, Kamis 16 September 2010, sekitar 12 tahun lalu.

Kota baru yang diproyeksikan menjadi ibu kota Provinsi Lampung terpusat di Way Hui, Natar, dengan Lahan yang tersedia seluas 1.669 hektar (ha), adalah eks lokasi perkebunan PTPN VII. Sebanyak 350 ha lahan akan diperuntukkan lokasi bangunan gedung pemerintahan, seperti Kantor Pemprov Lampung, markas kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, dan berbagai kantor instansi pemerintah lainnya.

Sementara itu, sisanya, 1.319 ha, untuk keperluan umum dan komersial, seperti perkantoran swasta dan perumahan. Pencanangan pembangunan kota baru ini telah dilakukan akhir Juni 2009 lalu.

Pemprov Lampung mulai melakukan pembebasan lahan seluas 350 ha, dan pengerjaan badan jalan menuju kawasan ini dengan total anggaran Rp18,9 miliar.

Dengan adanya Kota Baru, Gubernur Sjachroedin saat itu optimistis bisa mengurangi beban kepadatan Kota Bandar Lampung. Namun hingga hut ke 58 tahun 2022, atau hampir 12 tahun, pekerjaan itu tak ada yang melanjutkan.

Wacana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung dari Kota Bandar Lampung ke Kota Baru Bandar Negara sesekali muncul, tetapi ditandai dengan belum adanya pandangan yang sama dari kalangan akademisi mengenai kelanjutannya.

Staf pengajar Universitas Bandar Lampung Ilham Malik sempat berpendapat rencana pembangunan Kota Bandar Negara hendaknya ditutup saja, sedangkan dosen FISIP Universitas Lampung (Unila) Syafarudin Rahman menilai rencana pembangunan pusat pemerintahan baru yang termasuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan itu sebaiknya diteruskan.

“Saya berpendapat case closed. Kasus ini kita tutup sajalah,” ungkap Ilham dalam perbincangan dengan Bisnis pada Rabu 1 April 2020 lalu.

Dalam konteks membangun pusat pemerintahan Provinsi Lampung, Ilham menyatakan biaya membenahi Kota Bandar Lampung jauh lebih murah dibandingkan dengan memindahkan pusat pemerintahan dan membangun Kota Baru Bandar Negara.

Kalau pun jika ada suara-suara yang menyayangkan jika pembangunan Bandar Negara sebagai pusat pemerintahan dihentikan, dia menggarisbawahi diskursusnya bukan harus membangun sesuatu di Bandar Negara, melainkan bahas tuntas dahulu kebijakan politik dan anggarannya sampai tiba pada kesimpulan apakah kota baru itu perlu diteruskan atau tidak.

Ilham berpandangan untuk memastikan perlu atau tidaknya pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung, diperlukan diskursus awal mengenai tujuannya dan anggarannya.

“Tentukan masa depan Lampung mau seperti apa dengan 15 kota dan kabupaten. Harus ada kejelasan, sehingga energi dan semua sumber daya mengarah ke sana. Untuk mencapai kesepakatan bersama itu perlu di-breakdown apa saja yang diperlukan. Rancang sesuatu yang kontekstual dengan masa depan Lampung dan itu belum tentu Bandar Negara,” katanya.

Ilham menyayangkan pembahasan yang langsung masuk ke fase mengarahkan Bandar Negara harus dibangun sebagai pusat pemerintahan baru Provinsi Lampung dengan melompati dua tahap awal yakni penetapan kebijakan politik dan anggarannya.

“Jadi, diskusi yang berkembang langsung masuk ke tahap ketiga sehingga seolah-olah kita harus membangun Bandar Negara sebagai pusat pemerintahan baru,” ucapnya.

Dia menegaskan dua tahap awal itu harus dilakukan lebih dahulu, baru masuk ke tahap ketiga dengan memastikan perencanaan pembangunan kotanya seperti apa dan di sinilah peran city planner dan arsitek.

“Namun, kalau saya lebih melihat benahi saja Kota Bandar Lampung-nya, bukan memindahkan pusat pemerintahan. Dengan membenahi kota lama, biayanya jauh lebih murah. Selain itu, membangun pusat pemerintahan baru berpotensi mengabaikan Kota Bandar Lampung-nya sendiri,” paparnya.

Khusus mengenai gedung-gedung yang sekarang digunakan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung, dia menilai memang banyak yang perlu dibenahi.

“Kita lihat sekarang gedung-gedung Kantor Gubernur kurang layak, tidak bisa dinikmati, banyak semak, saluran drainasenya tidak bagus. toilet dan sanitasinya buruk,” katanya.

Pembenahan berupa revitalisasi dan mempercantik kembali itu, menurut Ilham bisa dilakukan sambil menunggu diskursus mengenai kebijakan politik apakah memang pusat pemerintahan Provinsi Lampung perlu dipindahkan.

Satu hal lagi yang diingatkan Ilham yakni membangun sebuah kota jangan dimaknai secara sederhana sebagai membangun jalan, gedung, fasilitas-fasiltas fisik semata.

Melainkan membangun sebuah sistem dan kehidupan dalam jangka panjang. Dia juga memandang pendapat yang menyatakan bahwa jika Bandar Negara dibangun sebagai pusat pemerintahan baru, maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan meningkat, sebagai tujuan yang terlalu sederhana.

Sementara itu, Syafarudin Rahman justru berada di sisi berseberangan dengan Ilham. Menurut peneliti Labpolotda dan dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unila itu, keberlanjutan pembangunan Bandar Negara sangatlah penting dengan sedikitnya 10 alasan.

Pertama, program ini telah dikaji secara matang di era Gubernur Sjachroedin ZP dan sudah ditetapkan peraturan daerahnya yakni Perda No. 2/2013 tentang Pembangunan Kotabaru Lampung.

Kedua, pembangunan Kotabaru Lampung merupakan prioritas yang harus diselesaikan pemda dan DPRD Lampung sesuai dengan tahapan pembangunan yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Perda No. 2/2013.

Ketiga, dana yang tertanam di pembangunan Kotabaru itu sejak 2010 sudah mencapai miliaran rupiah.

Keempat, perkembangan Bandar Lampung sudah padat akibat tingginya pertumbuhan penduduk sehingga bebannya perlu dikurangi.

Kelima, pembangunan Lampung City Superblock di kawasan Telukbetung akan menambah beban Kota Bandar Lampung termasuk meningkatkan kemacetan lalu lintas.

Keenam, pembangunan tahap awal Kota Baru berupa gedung kantor gubernur, DPRD, masjid, kantor polisi, juga kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera), ditambah kehadiran jalan tol yang dibangun pemerintah pusat, mendorong pengembangan wilayah sekitarnya sebagai kawasan penyangga.

Lima kecamatan yang menjadi kawasan penyangga sekaligus mitra Kota Bandar Lampung itu meliputi Natar, Jati Agung, Tanjungbintang, Merbau Mataram, dan Tanjungsari.

Warga lima kecamatan tersebut kini ingin mengajukan proposal persiapan Kabupaten Bandar Lampung dengan pusat pemerintahan di kecamatan Jati Agung.

Mereka pun meminta pencadangan lahan kantor pemerintahan di dalam 1.400 ha kawasan Bandar Negara yang berada dalam kuasa Pemprov Lampung.

Ketujuh, kampus perguruan tinggi negeri dan swasta yang mendapatkan jatah lahan untuk perluasannya siap diimplementasikan secara bertahap begitu pembangunan kompleks perkantoran pemda, Forkopimda, dan instansi lainnya kembali berjalan.

Kedelapan, semua lembaga yang telah mendapatkan lahan di Bandar Negara perlu duduk bersama untuk pengimplementasiannya secara bertahap.

Kesembilan, pembangunannya perlu public private partnership sebagaimana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kesepuluh, Rumah Sakit Bandar Negara Husada telah ditetapkan sebagai pusat penanganan COVID-19 di Lampung. Artinya, berbagai sumber daya di Bandar Negara yang selama ini “tertidur”, mulai diaktifkan.

Teranyar tahun 2019, Pemerintah Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim akan melanjutkan pembangunan Kotabaru, Apalagi dengan percepatan pembangunan di sekitar Kotabaru mulai pesat, diantaranya dampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Gerbang Kotabaru Itera yang merupakan akses keluar-masuk Pelabuhan Bakauheni-Kayu Agung.

Dalam rapat paripurna Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat 15 November 2019 lalu.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya Provinsi Lampung mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp11,5 miliar dengan rincian Rp2 miliar untuk dukungan pembangunan Mapolda Lampung, Rp9 miliar untuk dukungan tambahan dan Rp500 juta untuk tinjauan ulang masterplan Kotabaru untuk diaktifkan kembali.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa cepat atau lambat pembangunan Kotabaru akan diteruskan. Pihaknya akan melakukan penataan ulang dan melakukan pembangunan supaya cita-cita masyarakat Lampung Berjaya bisa terwujud.

Sekda menyebut akan menata perencanaannya supaya itu sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan perencanaan awal.

Setelah ditata, lanjut dia, maka bisa dikomunikasikan dengan investor yang ingin terlibat dan ambil bagian dalam pembangunan tersebut.

Fahrizal menjelaskan Kotabaru tidak hanya diisi dengan gedung perkantoran saja. Untuk menghidupkannya harus ada tempat sebagai fungsi pendidikan, perumahan, komersial, perekonomian, dan sebagainya.

Fahrizal menyatakan Peprov merencanakan ulang, kemudian studinya dimatangkan kembali. JUga melihat amdal termasuk meyakinkan Insvestornya. Masterplan yang lama sudah ada, tapi perlu diupdate karena masterplan yang sebelumnya belum ada jalan tol, sekarang sudah ada jalan tol.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Minggrum Gumay sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong Kotabaru dilanjutkan kembali karena sudah tertuang pada peraturan daerah.

Ia mengatakan Kotabaru merupakan aset negara yang tidak boleh ditelantarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

Akankah Kota Baru Pemerintah Provinsi Lampung terwujud dibawah Komando Gubernur Arinal Djunaidi?.

Pada Paripurna jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung anggaran 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, juga sempat mengunjungi Kota Baru. Arinal melihat lokasi yang nantinya akan digunakan oleh perangkat daerah pemerintah provinsi Lampung maupun instansi vertikal.

Arinal menyebut pihaknya sedang menata desain masterplan Kota Baru yang dilakukan oleh dinas perumahan berencana dan menciptakan karya, untuk menata kembali peruntukan penggunaan Kota Baru.

Masterpalnnya sudah disusun sejak tahun 2020, dan hingga kini belum juga rampung.  Wakil Rakyat juga sempat mempertanyakan dan mendesak Pemprov Lampung untuk menyelesaikan Masterplan Kota Baru itu tahun 2021. Tapi sudah 2022 juga belum ada kabar.

Semoga perwujudan kembali Kota Baru bukan janji palsu berjaya, kita tunggu endingnya Kota Baru. ***

Oleh : Juniardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.