24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Newslampungterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum tersebut berinisial SPA (48) dan LW (31).

“Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung,” kata Kombes Pol Pandra, di Bandarlampung, Rabu (9/3/2022).

Pengungkapan terhadap TPPO tersebut bertepatan dengan hari perempuan sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.

“Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan hari perempuan sedunia,” kata Pandra.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, pengungkapan TPPO tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2022.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Pengungkapan TPPO berawal adanya informasi bahwa akan adanya keberangkatan sebanyak sepuluh orang warga Lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri. “Informasi keberangkat ini dipekerjakan secara ilegal,” katanya.

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan subdit Renakta.

Pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO yang telah dibentuk berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.

“Satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan,” kata dia.

Satu dari dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil ditangkap tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas yang ada di Kabupaten LampungTengah.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Satu dari dua tersangka berinisial SPA merupakan ASN di Lampung Tengah,” ungkapnya.

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia. Pada perekrutan pekerja migran tersebut, tersangka SPA merupakan tersangka utama yang memfasilitasi kegiatan perekrutan secara ilegal.

“Tersangka SPA ini peran utama, karena dia yang memodali perekrutan ini mulai pasport, keberangkatan bus tujuan Ponorogo untuk pelatihan hingga memberikan uang saku,” jelasnya.

Lanjut Reynold, tersangka SPA selain mendanai perekrutan calon pekerja, ia juga berperan untuk merekrut calon pekerja, menampung, dan mengirim. Proses yang dilakukan tersangka SPA dengan cara melakukan penipuan seolah-olah tersangka memiliki surat tugas untuk merekrut calon migran pekerja.

“Sejatinya setelah dilakukan pengecekan, namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak terdaftar yang boleh atau mempunyai kewenangan untuk merekrut calon pekerja. Oleh karena itu, pembuktian terhadap TPPO ini, kita berdasarkan proses cara tujuannya merekrut, menampung, dan mengirimkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Ia menambahkan, untuk tersangka LW sendiri berperan memiliki kantor di Ponorogo untuk memberangkatkan calon pekerja menuju ke Singapura secara ilegal atau non prosedural tanpa sepengetahuan kantor pusat.

Menurut Reynold, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerjasama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.

“Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun,” tandasnya.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.