Bupati Adipati Buka Seminar Nasional Perbankan Syariah Gerakan Wakaf Uang
Newslampungterkini.com – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya S.H, M.M membuka kegiatan Seminar Nasional Perbankan Syariah Gerakan Wakaf Uang Dalam Rangka HUT Ke-11 PT BPRS SYARIAH Way Kanan (Perseroda) di GSG Kabupaten Way Kanan. Senin (24/01/2022)
Acara ini dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Drs. H. Tarmizi M.A, Pengurus Badan Wakaf Indonesia Pusat, Prof. Dr. Nurul Huda, M.M, M.Si, perwakilan Dompet Dhuafa Republika Jakarta, Bobby P. Manullang, Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T, Forkopimda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos, M.IP.
Turut hadir juga para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Setdakab, Camat Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk, dan para Tokoh Organisasi Islam.
Dalam sambutan, Bupati Way Kanan menyampaikan bahwa pada saat ini geliat zakat dan wakaf di Indonesia berkembang dengan pesat, kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berwakaf baik melalui wakaf tunai maupun bentuk lain terus mengalami peningkatan.
“Ini patut di syukuri mengingat kedua instrument tersebut fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar yangn pada faktanya belum semua elemen masyarakat menikmatinya, untuk itu tidaklah berlebihan jika kegiatan kita ini mengangkat tema “Peran Bank Syariah Way Kanan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang Dalam Menopang Perekonomian Umat,” ujarnya.
Bupati Raden Adipati Surya mencanangkan dan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk ikut serta menyukseskan Program Gerakan Wakaf Uang setiap minggu sebesar Rp 2.000 secara rutin.
“Ini dapat berpotensi membantu perkembangan ekonomi ummat, khususnya di Kabupaten Way Kanan, dan masyarakat Lampung umumnya,” ujarnya.
Bupati Adipati juga mengucapkan selamat kepada PT. BPRS Way Kanan, satu-satunya Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Lampung bahkan di Sumatera, yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama Rebuplik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
(Tirta)