Ketua DPRD Lampung Sosialisasi Perda Pedoman Rembug Desa
Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik Provinsi Lampung.
Sosialisasi Peraturan Daerahtersebut dilaksanakan pada Rabu – Kamis, 26-27 Januari 2022 di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam paparan, Mingrum menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat untuk Pencegahan Konflik Provinsi Lampung agar tidak terjadi.
“Perda ini ditetapkan agar dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi dimasyarakat. Tujuannya supaya semua konfilik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD mempunyai tugasnya sebagai legislasi, membuat aturan dan juga mensosialisasikan aturan-aturan tersebut.
“Sosialisasi ini sebagai salah satu peran dari lembaga legislatif dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat,” ujarnya.
(bg/tm)