26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

Newslampungterkini.com – Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan modus pecah kaca mobil dan gembes ban  pada Tanggal 12 November 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Tersangka dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka  berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” kata Pandra, Minggu (14/11/2021).

Menariknya dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang Selatan.

“Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max bergoncengan,” jelas Pandra.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Dari keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian 400 juta,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang di kemudikan korban bannya kempes.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di jalan Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah serta uang 165 juta di dalam mobil sudah raib.

(sn/dn/penmas)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.