Burung Kasturi, Satwa Dilindungi Gagal Dibawa Menuju Pulau Jawa
Newslampungterkini.com – Pengawasan terhadap lalulintas satwa terutama di area zona rawan penyelundupan terus diperketat oleh Karantina Pertanian Lampung bersama tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni.
Pada hari Senin (14/06/2021) setelah sebelumnya telah berhasil mengamankan puluhan ekor ular sanca tujuan Tangerang, Karantina Pertanian Lampung kembali berhasil mengamankan satu ekor burung kasturi kepala hitam asal Tulang Bawang, Lampung yang hendak dibawa menuju Tegal, Jawa Tengah.
Burung cantik dengan nama ilmiah lorius lory ini oleh pemiliknya dibawa menggunakan minibus. Saat hendak melintas di Pelabuhan, ternyata aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di Area Pelabuhan.
“Hasil investigasi dilapangan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran,” ujar Ias, Dokter Hewan Karantina Wilayah Kerja Bakauheni.
Menurutnya, perbuatan pelaku telah melanggar UU.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Sedangkan berdasarkan PermenLHK No.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, bahwa burung kasturi kepala hitam termasuk satwa dilindungi dan saat ini langsung kami serahterimakan ke BKSDA,” tegas Ias.
(bbg/kpl)