5 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Jauharoh Haddad Sosperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Seputih Agung

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Jauharoh Haddad, melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, di Desa Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (21/05/2021).

Dalam kesempatan itu, menghadirkan narasumber Hi Bahrul Ulum, S.Ag dan Chandra Sukma, S.STP, M.M.

Baca Juga :  Lampung Buka Babak Baru Pembangunan Berbasis Data Melalui Peluncuran Satelit Lampung-1

Selain itu, turut dihadiri Kepala Kampung Subandik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa seluruh elemen masyarakat harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, kapanpun dan dimanapun.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni, Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat

“Menerapkan Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah sebagai bentuk ikhtiar kita, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,”paparnya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut menambahkan, memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja. Tapi peran dan serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengakhiri Pandemi ini.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tubaba Gelar Pemberdayaan Perempuan Bidang Hukum Bersama Forum PUSPA

“Jadi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi kita semua punya peran dan serta dalam mengakhiri Pandemi ini, caranya ya dengan menerapkan Prokes secara ketat,” pungkas Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut.

(red)           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *