Ahmad Giri Akbar Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sekampung Udik
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 8 Lampung Timur, Ahmad Giri Akbar S.E M.BA Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona di desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pada hari Minggu (06/06/2021).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Gunung Sugih Besar Ishak S.Pd.I beserta perangkat Desa, Ketua Rumah Aspirasi Rakyat Partai Gerindra Lampung Timur H. Hasanudin Waka, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Kader PKK dan Kader Kesehatan setampat.
Dalam sambutan, Kepala Desa Gunung Sugih Besar Ishak S. Pd. I menyampaikan terimakasih sudah menjadikan Desa Gunung Sugih sebagai tempat sosialisasi Perda Provinsi Lampung.
Sementara dalam paparannya, Ahmad Giri Akbar mengatakan, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid 19) ini pihaknya memiliki tanggungjawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkecuali. Sehingga penyebaran virus corona harus dapat diminimalisir.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan,” ujarnya.
“Perda No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian virus Corona Desease 2019 (Covid 19) ini dibuat untuk dijalankan dalam praktek sehari-hari, jadi disini adalah menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung ini ingin menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif, makanya itu di atur dalam Perda.” terang Ahmad Giri Akbar dalam paparannya.
Ditambahkan anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut, dengan disosialisasikanya Perda ini dirinya berharap masyarakat akan faham dan mengerti pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan.
(red)