19 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Tegas! Pemkot Bandar Lampung Segel 4 Rumah Makan, ini Penyebabnya

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak. Selasa, (8/6/2021).

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, hari ini pihaknya sudah menutup 4 lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

Baca Juga :  Kemenko Pangan Turun ke Teluk Nipah, Pemkab Lampung Selatan Matangkan Arah Pengembangan Kawasan

Empat lokasi yang menjadi target penyegelan yakni, Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jl. Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jl. Diponegoro No. 164, Rumah Makan Padang Jaya di Jl. Jendral Sudirman No. 104 Pahoman, dan Restoran Geprek Bensu di Jl. Tengku Umar.

Baca Juga :  Usai Mengawal Merah Putih, 42 Paskibraka Lampung Selatan Melangkah Bawa Semangat Pengabdian

“Pelanggaran yang dilakukan ada dua, yakni pelanggaran tidak memanfaatkan tapping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan dan ada juga yang tidak memanfaatkan taping box dan ada tunggakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramah Tamah Bersama Paskibraka dan Paswal, Wali Kota Eva Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih

Ditambahkan Kepala Inspektorat, pihaknya akan membuka kembali tempat usaha tersebut jika meraka telah menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis pembukaan kembali usahanya, dengan catatan akan menaati Perda yang berlaku.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *