25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Tanggapan Kadis PMK Way Kanan Terkait Pilkadus di Kampung Bandar Sari

Newslampungterkini.com – Pemerintah Daerah Way Kanan melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Ixuan Ahmadi menanggapi pemberitaan yang beredar tentang pilkadus di kampung Bandar sari kec way tuba yang diduga melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

Ixuan melalui pesan whatshap hari Kamis (31/12/2020) menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Camat Way Tuba, bahwa Pemerintah Kampung Bandar Sari pada tanggal 30 Desember 2020 sedang melaksanakan penyaringan pengisian perangkat kampung, yaitu 5 formasi jabatan kepala wilayah/dusun. Penyaringan tersebut diikuti oleh 25 peserta, dan dari peserta tersebut ada beberapa tenaga pendidikan guru honorer yang berstatus sebagai tenaga sukarela yang mengikuti proses seleksi.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiuan Perangkat Desa/Kampung, menjelaskan :

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Calon Perangkat Kampung adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Umum, antara lain, berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Persyaratan Khusus, mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri.

Adapun, mekanisme proses penyaringan  dilaksanakan secara tertulis disusun oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung (P3K), dengan ketentuan :

  1. Materi soal ujian meliputi pengetahuan di bidang pemerintahan dan pemerintahan kampung, peraturan perundang-undangan, teknologi informatika, logika penghitungan numerik, organisasi dan manajemen kepemimpinan.
  2. Tim P3K dapat meminta fasilitasi penyusunan materi ujian tertulis kepada Camat, SKPD yang membidangi Pemerintahan Kampung, Perguruan Tinggi atau lembaga resmi lainnya yang profesional dalam seleksi sumber daya manusia.
  3. Calon Perangkat Kampung dinyatakan lulus seleksi tes tertulis apabila masuk ranking 2 besar.
  4. Tim P3K menetapkan calon perangkat kampung yang lulus ujian tertulis dengan Keputusan Tim P3K.
Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Setelah Tim P3K menetapkan Calon Perangkat Kampung yang lulus ujian, maka Tim P3K menyampaikan laporan dengan mekanisme antara lain :

  1. Melaporkan mengenai hasil seleksi Perangkat Kampung kepada Kepala Kampung.
  2. Kepala Kampung mengkonsultasikan secara tertulis hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon kepada Camat, Rekomendasi tertulis dari Camat terhadap hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Kampung dengan mempertimbangkan kesesuaian persyaratan masing-masing Calon Perangkat kampung serta kesesuaian setiap tahapan pengangkatan.
  3. Penerbitan Keputusan Kepala Kampung tentang Pengangkatan Perangkat Kampung.
  4. Pengucapan sumpah/janji.
Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Khusus terkait dengan adanya Guru Honorer Tenaga Sukarela mengikuti proses penyaringan tersebut, tidak ada larangan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan umum seperti pendidikan dan Usia, dan tidak mengganggu tugas sebagai Perangkat Kampung yang bekerja mulai Pukul 07.30 s/d 16.30 dari Hari Senin sd Jumat.

“Jadi jika yang bersangkuatan mengajar di hari libur saya kira tidak masalah demi untuk mendidik anak anak bangsa,” ujarnya.

Bahkan menurut Camat Way Tuba, jika yang bersangkutan lulus dalam mengikuti seleksi sebagai Aparatur Kampung siap mengundurkan diri sebagai Guru TKS.

“Seperti yang saya sampaikan di atas, jangankan Guru Honorer TKS, Pegawai Negeri Sipil pun dapat mengikuti proses penyaringan sebagai Perangkat Kampung dengan catatan yang bersangkutan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Ixuan.

(Tirta)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.