Satgas Covid-19 Berhak Bubarkan Kegiatan Kampanye Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Newslampungterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung mengenai penerapan protokol kesehatan untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pada penyelenggaraan kegiatan tetap berkordinasi dengan pihak KPU juga dengan Bawaslu, artinya pihak KPU dan juga Bawaslu memberikan surat kepada Satgas dalam rangka pengamanan.
Dalam hal ini pengamanan hanya penerapan protokol kesehatan, untuk melihat apakah jumlah peserta nanti dalam tahapan kampanye seperti rapat umum di aturan adalah 100 orang.
“Kita hanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan apakah telah sesuai dengan yang dilaksanakan atau tidak, misalnya para peserta wajib memakai masker lalu adakah tempat cuci tangan, serta menggunakan hand sanitizer dan selalu menjaga jarak,” jelas Ahmad.
Ditegaskannya, Satgas Covid 19 sendiri berhak membubarkan kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Jika tidak memakai masker maka akan dilakukan teguran, kedua jika masih terjadi pelanggaran maka kordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan seperti apa karena adanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
(Rangga)