24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Satgas Covid-19 Berhak Bubarkan Kegiatan Kampanye Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Newslampungterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung mengenai penerapan protokol kesehatan untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pada penyelenggaraan kegiatan tetap berkordinasi dengan pihak KPU juga dengan Bawaslu, artinya pihak KPU dan juga Bawaslu memberikan surat kepada Satgas dalam rangka pengamanan.

Baca Juga :  Mirza-Jihan Hadir Sebagai Pembicara di Acara House Of Nation BEM Unila

Dalam hal ini pengamanan hanya penerapan protokol kesehatan, untuk melihat apakah jumlah peserta nanti dalam tahapan kampanye seperti rapat umum di aturan adalah 100 orang.

Baca Juga :  Wiyadi Doakan Reihana-Yodhi Menang Pilkada Bandar Lampung

“Kita hanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan apakah telah sesuai dengan yang dilaksanakan atau tidak, misalnya para peserta wajib memakai masker lalu adakah tempat cuci tangan, serta menggunakan hand sanitizer dan selalu menjaga jarak,” jelas Ahmad.

Ditegaskannya, Satgas Covid 19 sendiri berhak membubarkan kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Aryodhia SZP Tawarkan Sekolah di Pondok Pesantren Gratis

“Jika tidak memakai masker maka akan dilakukan teguran, kedua jika masih terjadi pelanggaran maka kordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan seperti apa karena adanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.