Bawaslu Kota Bandar Lampung Fokus Pelaporan dan Batas Maksimal Dana Kampanye
Newslampungterkini.com – Menjelang Tahapan kampanye di Pilwalkot Bandar Lampung fokus Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pelaporan dana kampanye adalah Ketepatan waktu, batas maksimal, dan siapa saja yang memberikan dana sumbangan.
Rapat kerja dan Bimtek pelaporan dana kampanye yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Senin, 21 September 2020 dihadiri oleh KPU kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung serta Liaison officer dari masing-masing calon maupun Parpol.
Ada beberapa hal yang menjadi titik perhatian Bawaslu dalam Rapat Kerja terkait pelaporan dana kampanye diantaranya ketetapan waktu, bahwa penyerahan dana awal kampanye diserahkan sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
“Maksimal pukul 18.00 WIB ini yg kita harus perhatikan, karena kalu melihat kebelakang seperti pendaftaran pasangan calon misalnya itu maksimal pukul 00.00 WIB” kata Yusni Ilham Koordiv, Hukum, Humas, data dan informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Kemudian laporan terkait dana sumbangan LAPSDK Maksimal tanggal 31 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB. Harus sudah dilaporkan dan harus segera ditutup sehari sebelum menyerahkan ke KPU serta laporan penerimaan dan pengeluaran yg harus dilaporkan maksimal sehari setelah kampanye.
Lalu memastikan sumber dana dari sumbangan, Karena menjadi perhatian Bawaslu untuk menilai apakah dana yang diberikan melanggar Ketentuan atau tidak. Seperti sumbangan dari perorangan maksimal diberikan 75 juta, lalu badan hukum siapakah yang memberikan lembaga asing atau bukan.
“Karena menjadi perhatian Bawaslu untuk menilai siapa yang memberikan dana sebenarnya, Lalu badan hukum juga harus diperhatikan karena lembaga asing itu termasuk yang dilarang,” ujar Yusni.
Ditegaskannya, untuk sumbangan yang bukan dalam bentuk berupa uang harus diperhatikan dalam memberikan sumbangan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti spanduk, baliho dan lain sebagainya harus memenuhi standar yang ada.
(Rangga)