14 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Terima Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI

Newslampungterkini.com – Kepala Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, menerima kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim, di Ruang Video Conference Lt. 1 Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Lampung, Jumat (18/09/2020).

Turut dihadiri juga oleh Karo Hukum, Karo Pemerintahan & Otda, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.

Abdul Hakim menyampaikan kunjungan kerjanya kali ini ke Daerah Pemilihan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Perda dalam situasi Covid-19 yang saat ini tengah melanda.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

“Untuk efektivitas penanganan dan pencegahan, tentunya diperlukan Produk Hukum yang mengatur penanganan pandemi Covid-19 dan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPD RI berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat 1 huruf j Tahun 2018 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD bahwa DPD RI melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dapat berkontribusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah di daerah pemilihannya.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Sambangi Rumah Warga, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Tiyuh

Untuk itu beberapa waktu yang lalu anggota BULD telah melakukan pemantauan Perda pada daerah pemilihannya masing-masing, dan hasil pemantauan tersebut menunjukkan, isu penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang pertama di daerah dan belum semua daerah memiliki pengaturan Produk Hukum Daerah yang terkait dengan pandemi atau pencegahan.

Baca Juga :  Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Pada penutupan masa sidang tahun 2019-2020, DPR RI telah merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengaturan secara khusus terhadap penanganan Covid-19 dalam bentuk Peraturan, Perundangan dan Peraturan Daerah.

 (sns/kmf)