25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

DPRD Pringsewu akan Gelar Paripurna Internal dan Putusan BK Terkait Pelanggaran Kode Etik

Newslampungterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Jumat 14 Agustus 2020 besok akan menggelar rapat paripurna mendengarkan pidato ke Negaraan DPD, DPR RI dan KUA-PPAS serta mendengarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat terkait pelanggaran kode etik kehormatan Dewan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sehubungan dengan rapat paripurna dan pembacaan keputusan BK dibenarkan oleh Zulyadin Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan di Sekertariat DPRD Pringsewu.

“Diantara rapat paripurna tersebut, salahsatunya terkait pembacaan putusan BK,” kata Zulyadin, Jumat (13/08/2020).

Diketahui, satu pimpinan DPRD setempat dengan inisial RRS, diduga tidak mengikuti kunjungan kerja (Kunker) pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Terpisah, Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu, Ir.Johan Sapuan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi keputusan BK, berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh RRS kepada pimpinan (Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu).

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Jadi, apa yang menjadi tugas BK memang sudah selesai. Apapun hasil keputusan yang besok kita bacakan, itu prosessnya sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan tata cara beracara,” terang Joni Sapuan.

(Rhm)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.