Pro Kontra Jabatan Sekda Tubaba Bupati Hargai Semua Pendapat, Umar Ahmad: Ada Tugas yang Lebih Besar Lagi
Newslampungterkini.com – Pro Kontra perpanjangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung yang saat ini masih dijabat oleh Herwan Sahri dan akan berakhir pada 2 September 2020, Bupati Tubaba Umar Ahmad mengakui tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih atas masukan, usul, saran, dan kritik dari DPRD, tokoh masyarakat, dan LSM yang meminta jabatan Sekda Tubaba agar dilelang secara terbuka. Ini bentuk demokrasi untuk mencapai kemajuan (good life) yang menjadi cita-cita kita semua dalam membangun kabupaten ini,” demikian kata Bupati, pada 16 Juni 2020.
Umar Ahmad berharap kepada semua kalangan yang menyampaikan usul, saran, masukan, dan kritisi yang baik, untuk dapat memahami dan menahan diri, karena proses seleksi terbuka Sekda Tubaba hanya dapat dilakukan bila jabatan tersebut kosong dan telah genap dijabat 5 tahun.
“Kita hargai semua pendapat yang berkembang tentang jabatan Sekda Tubaba, tetapi mohon dipahami oleh semua, Saya selaku Bupati, baik bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian, kepala daerah, dan pejabat publik telah dan sedang memproses perpanjangan atau sebaliknya PPTP Sekda Tubaba akan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi, kompetensi PPTP maupun kebutuhan organisasi. Tetapi selaku kepala daerah, tentu saya akan mempertimbangkan masukan, saran, dan kritik. Semuanya akan saya koordinasikan dengan Gubernur, Mendagri, dan KASN,” ungkapnya.
Dijelaskan Bupati Tubaba, terkait usulan seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) Sekda Tubaba akan berpedoman sesuai Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Mengkoordinasikan Sekretariat dan Membantu Bupati Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Sesuai dengan Pasal 133 PP 11 Tahun 2017, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Menurut Umar, seluruh stakeholder diharapkan dapat memklumi bahwa jabatan Sekda yang dijabat oleh Herwan Sahri saat ini akan genap 5 tahun menjabat pada tanggal 2 September 2020, dan Proses seleksi terbuka hanya dapat dilakukan apabila lowong.
Selanjutnya, terkait perpanjangan sekretaris daerah kabupaten dan kota, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 113/11145/SJ Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah menduduki jabatan 5 tahun, dan tetap berpedoman pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Saya tentu harus melaksanakan ketentuan tentang ASN dalam kapasitas bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian. Bila saya melanggar norma tersebut, tentu saya akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Bentuk sanksi tersebut, juga sudah diatur oleh undang-undang tersebut,” ungkap Umar.
Diakui Umar bahwa jika langsung menggelar seleksi terbuka seperti yang diusulkan, padahal Herwan Sahri masih menjabat dan belum genap 5 tahun maka hal itu termasuk dalam bentuk pelanggaran.
“Ini yang harus dihindari. Terkait dengan Sekda, saya telah berdiskusi dengan Pak Wakil Bupati dan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri dan ketentuan PP 11 Tahun 2017. Proses ini yang sedang saya lakukan,” kata Bupati Tubaba
Lanjut Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Selaku Kepala Daerah Memiliki Enam Tugas, salah satunya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai kepala daerah, saya harus menjaga situasi yang kondusif untuk menjamin pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan daerah tetap berjalan, dan juga saya tidak memungkiri bahwa ada kebutuhan untuk memperpanjang jabatan Sekda yang prosesnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan,” ungkapnya.
Dalam proses tersebut, diakui Umar banyak masukan, saran, usul, dan kritisi dari berbagai elemen bahkan ada yang menyampaikan kepada Gubernur Lampung.
“Saya dan Pak Wakil terus mengamati, mencermati, dan mendiskusikan dengan pihak terkait, termasuk dengan Gubernur Lampung, agar tidak mengganggu situasi ketentraman dan ketertiban,” kata Umar.
Disampaikan Bupati Tubaba bahwa ada tugas yang lebih besar lagi bagi seluruh jajaran pemerintahan di Tubaba, masyarakat termasuk dunia usaha atau swasta, terkait mencegah dampak pandemi Covid-19.
“Saat ini ada tugas yang lebih besar lagi, bukan untuk saya, melainkan untuk semuanya yaitu menghadapi situasi Pandemi Covid-19, yang tidak hanya masalah penyebarannya, tetapi yang perlu dicermati, dampak ekonomi dan bila kita lalai dapat menyebabkan konflik dan krisis sosial,” ungkap Bupati.
Dijelaskan Umar, dirinya selaku Kepala Daerah telah berkoordinasi dan komunikasi dengan Gubernur Lampung dan berbagai kalangan terkait pengisian jabatan Sekda tersebut.
“Namun perlu saya ingatkan, kita juga harus berfokus pada persoalan lainnya seperti penanganan Covid-19 dan dampaknya di masa mendatang,” jelasnya.
Sebagai pejabat publik yang harus mengambil kebijakan, salah satunya kebijakan terkait jabatan Sekda, tetap akan berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Penerapan asas umum pemerintahan yang baik tentu akan saya kedepankan. Asas keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan tentu akan saya perhatikan di samping asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak berpihak,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono