13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Serap Aspirasi Warga melalui Reses

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal melakukan reses dengan warga Kelurahan Kampung Baru dan Rajabasa, Bandar Lampung. Selasa (19/5/2020)

Pada reses tersebut juga Rahmat Mirzani juga membagikan Sembako, masker, dan hand sanitizer kepada warga terdampak pandemi covid-19.

Pada kesempatan dialog, warga diantaranya mengeluhkan tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Warga mengaku telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2018 namun hingga saat ini belum juga dapat bantuan.

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati: Jabatan akan Berakhir Pengabdian Tetap Dikenang

Salah satu warga mengatakan bahwa dirinya sejak 2018 sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tetapi hingga saat ini belum menerima bantuan. Sementara dirinya tidak dapat bantuan lainnya karena sudah terdaftar menerima PKH.

Disampaikan warga, bahwa dirinya sudah mengajukan kepada RT setempat untuk bisa mendapatkan bantuan PKH atau bantuan sosial lainya namun hingga kini permohonan tersebut belum juga membuahkan hasil.

Baca Juga :  Bupati Egi Kawal Program Pasang Baru Listrik Gratis, Pastikan Warga Tak Tertinggal dari Daerah Lain

Menanggapi keluhan para warga tersebut, Rahmat Mirzani yang juga Sekretaris Komisi V itu menegaskan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan akan berkoordinasi dengan instansi.

Mirza meminta warga yang sudah mempunyai kartu PKH tapi belum juga menerima bantuannya untuk mengirimkan foto kartunya ke dirinya atau ke timnya untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

Dalam kesempatan itu, Rahmat Mirzani juga mengingatkan warga agar di masa pandemi corona ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menggunakan masker.

(red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |