Cegah Penyebaran Covid-19, Tahanan Polres Way Kanan di Rapid Test
Newslampungterkini.com – Polres Way Kanan bersama Dinas Kesehatan (Diskes) Way Kanan menggelar rapid test Covid-19 terhadap 48 orang penghuni tahanan Polres Way Kanan. Sabtu (30/5/2020).
Proses rapid test dilakukan oleh petugas medis dengan APD (alat pelindung diri) lengkap dari Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan dibantu UPT Puskesmas Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu dan Puskesmas Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Hadir dalam kegiatan Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan bersama Kasat Tahti Polres Way Kanan, anggota Satintelkam, Satreskrim, Satsabhara, Siepropam dan Urkes Polres Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Wakapolres, meski belum terjadi penyebaran virus Corona dalam tahanan, kegiatan ini sebagai langkah pencegahan.
“Kami bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan untuk menggelar rapid test terhadap tahanan,” ujarnya.
Ditegaskan Wakapolres, Polres Way Kanan siap mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Karena itu, setiap anggota dan keluarganya diminta benar-benar melakukan pembatasan diri atau atur jarak agar tidak terpapar virus Corona, tak terkecuali tahanan,” ujarnya.
“Meski berstatus tahanan, tidak menutup kemungkinan mereka ada yang sempat kontak dengan orang luar tahanan seperti keluarga atau orang lain, Kita tak pernah tahu itu,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan hasil Rapid Test yang dilaksanakan sebanyak 48 orang tahanan dinyatakan Non Reaktif Covid – 19.
“Hasilnya, semua tahanan sehat dalam kondisi non reaktif. Test tersebut sebagai langkah penting guna mencegah penularan Covid-19 atau Coronavirus di dalam tahanan,” pungkas Wakapolres.
(red)