26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pria 20 Tahun Meninggal di Embung Pekon Pandansurat

Newslampunngterkini.com, Pringsewu – Diketahui pria bernama Muhammad Nurohman (20) korban tenggelam di embung Pekon Pandansurat Kecamatan Sukoharjo, Sabtu (15/2/20).

Hal itu diketahui setelah Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu yang melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi serta keterangan keluarganya atas peristiwa tenggelamnya korban sekitar pukul 11.00 Wib tersebut.

“Korban tenggelam ditengah embung, sebab diduga tidak bisa berenang, hal itu juga dikuatkan keterangan keluarga korban yang memberitahukan bahwa ia memang tidak bisa berenang,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Ia menjelaskan, sebelum kejadian pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, korban pergi kerumah temannya bernama Ari Wiyanto di Pekon Waringinsari Timur untuk menjual antena TV. Lantas sekitar pukul 10.00 Wib bersama Ari pergi ke rumah Fiki dan Saputro yang berada di Pekon Pandansurat Kecamatan Sukoharjo.

Kemudian, setelah itu korban beserta ketiga temannya berangkat ke embung yang berada di Pekon Pandansurat Rt/Rw 04/07 untuk berenang, sekitar pukul 10.30 Wib.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dilokasi, korban beserta teman-temannya berenang di pingiran embung, namun sekitar 20 menit kemudian korban berenang sendirian menuju tengah embung yang kedalamanya 2 meter.

Pada saat itu saksi Fiki melihat korban tenggelam mencoba meminta tolong dan memberithaukan kepada kedua temannya bahwa korban Nurohman tenggelam dan meminta bantuan ke warga sekitar embung.

“Akhirnya korban berhasil ditolong oleh warga sekitar bernama Waris dan Sungadi. Korban dibawa ke Puskesmas Sukoharjo dan diberikan pertolongan, akan tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Berdasarkan pemeriksaan dan diagnosa dr. Reta Mayasari dan dr. I. Wayan korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam. Korban meninggal dunia  kurang dari 2 jam karena tubuh belum kaku dan dengan ciri ciri wajah membiru.

“Korban juga mengeluarkan air dari hidung akibat banyak menelan air dan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun luka lainnya,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan tidak menuntut siapapun.

(Rohim)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.