24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Tubaba Belum Miliki Penyidik PNS untuk Penegakan Perda

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) belum memilki tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang cukup, untuk penegakan segala Peraturan Daerah di wilayah Hukum Pemerintah Daerah setempat.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tubaba, PPNS Tubaba belum ada yang terdaftar di BKD.

“Untuk PPNS di Tubaba, kalau datanya di BKD, setahu saya belum ada, karena ada ketentuan-ketentuannya. Kalau pun ada seharusnya terdata di BKD dan seharusnya juga bertumpu di Satpol PP, karena untuk menjadi PPNS harus mengikuti Diklat atau pelatihan khusus, dan PPNS adalah jabatan Fungsional,” kata Dedi Irawan Kabid Pemibinaan Pengembangan dan data pada BKD Tubaba, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, menurut Budi Sugiyanto kepala sub bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, bahwa PPNS diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

“PPNS di Tubaba sudah harus punya sekitar kurang lebih 3 sampai 5 orang yang bertugas di Satker tertentu, terutama di Satpol PP, lalu Satker lain yang harus punya PPNS seperti Dinas Perhubungan, Kominfo, Inspektorat, Dinas Perikanan, Dinas PUPR yang berkaitan dengan tata ruang,” ungkap pria kelahiran Magelang 1979 itu.

Dijelaskannya, PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS Fungsional bukan Struktural untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

“Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Seperti halnya dalam melaksanakan penegakan Perda, dan Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Budi.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Ditegaskannya, bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda kita di Tubaba cukup banyak, tapi kendalanya bagaimana mau ditegakkan, kalau Penyidik PNS kita tidak ada. Contoh kalau ada Perda yang nererapkan sanksi-sanksi, terus untuk menerapkan sanksi itu siapa kalau bukan PPNS, artinya PPNS di Tubaba sangat dibutuhkan,” kata Budi.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sujatmiko, menerangkan bahwa, untuk Satpol PP Tubaba hanya memiliki satu orang PPNS.

“Untuk PPNS di Satpol PP Tubaba hanya ada satu orang saja, cuma pak Solihin saja. Kalau terdata atau tidaknya di BKD saya belum tahu,” kata Kasat Pol.PP kepada media Newslampungterkini.com dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Dikutip media Newslampungterkini.com, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas  melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.