27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Gas LPG Dijual Tanpa Merujuk HET Pemprov Lampung

Newslampungterkini.com, Lampung Utara -Tidak banyak yang mengetahui harga eceran terendah (HET) gas LPG adalah senilai Rp.18.000.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah agen yang ada di Kabupaten Lampung Utara justru menjual gas LPG dengan harga Rp. 20.000 hingga Rp. 22.000.

Agen resmi penjual gas LPG bahkan tidak menerapkan HET standar tersebut yang seharusnya menjadi salah satu kewajiban untuk diketahui pengecer dan konsumen.

Dengan demikian, harga jual gas LPG menjadi tidak stabil bahkan memberatkan warga yang saat ini menjadikan gas sebagai salah satu kebutuhan sekunder rumah tangga.

Seperti yang ditemukan awak media ini dilapangan yaitu diwarung – warung penjualan gas LPG di Kecamatan Abung Barat dan di sekitarnya di Lampung Utara.

Menurut keterangan Melda salah satu warung sebako sekaligus penjual gas LPG, dirinya menjual gas kepada warga sebesar Rp.25 000 pertabung dikarenakan dirinya mengambil ke agen sebesar Rp.20.000.

“Saya jual 25 ribu mas, soalnya saya ngambil ke agennya 20 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim

Menurutnya, dirinya tak tau kalau harga HET nya seperti itu. Sebab, di agennya tidak ada sejenis bener yang menunjukan harga HETnya.

“Ya, kami lihat di agennya tidak ada banner ataupun pemberituan soal harga HET LPG. Ya terpaksa kami sebagai warung menjual harga segitu,” tuturnya.

Ditempat terpisah media ini telah menemukan warung yang sama menjual gas LPG yang 3 Kg. Dan mirisnya, harganyapun berbeda dengan warung sebelumnya, mencapai harga 28.000 sehingga masyarakat mengeluh dengan harga elpiji yang bervariasi ini.

“Saya jual 28 ribu rupiah pak pertabungnya, sebab saya ngambil ke agennya 22 ribu rupiah,” ujar Adin.

Menurut keterangan Adin, dirinya tak tau sebenarnya kalau harga HET nya. “Saya juga kaget pak kok mahal bener, sehingga wargapun pernah marah-marah kesaya karena harganya mahal,” katanya pada saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (25/01/20).

Baca Juga :  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim

Dengan harga gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) atau yang sering disebut gas melon di Lampung Utara, belum sesuai dengan ketentuan.

Sebab, dari pantauan di lapangan banyak warung yang menjual LPG jauh dari harga HET nya. Artinya pangkalan diduga nakal yang menjual gas melon diatas harga eceran tertinggi (HET). Sementara, normal harga gas elpiji tabung 3 Kg ini yakni Rp 18.000. Namun, harga jual di warung bisa mencapai paling Rp.25 hingga Rp 28 ribu.

“Sering kali masyarakat menjerit karena harga gas yang disubsidi oleh negara tiap tabungnya melebihi harga HET,” ujar  Rohayati warga Lepang kepada media ini, Sabtu siang (25/01/2020).

Dia menambahkan, pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini harus melalukan penertiban terhadap pangkalan-pangkalan gas yang nakal. Sehingga, masyarakat tidak menjadi resah saat membeli gas 3 Kg ini.

“Kami sendiri yang mengalami sendiri dan membeli tabung 3 kg harganya melebihi HET Rp25 sampai 28 ribu rupiah,” sambungnya.

Baca Juga :  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim

Selain itu dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian akhir tabung elpiji 3 kilogram tersebut berada di pangkalan. Sehingga, yang perlu  diawasi adalah pendistribusiannya mulai dari agen hingga masuk ke pangkalan.

“Kami berharap Pemda dapat segera melakukan pengawasan dan penerbitan terkait harga elpiji yang sudah melampaui harga HETnya,” harap warga.

Informasi terhimpun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat bersama PT. Pertamina dan Hiswana Migas di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Selasa (3/12/2019).

Hasil rapat tersebut disepakati, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kg di Lampung sebesar Rp 18 000.

Dalam rapat itu, Pemprov Lampung juga sepakat membentuk tim terpadu bersama PT. Pertamina dan Hiswana Migas untuk memantau harga gas elpiji 3 kg.

Pemantauan dilakukan di pangkalan–pangkalan agar tidak terjadi kenaikan harga dan masyarakat tetap mendapatkan harga sesuai HET.

(SMSI)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.