39 Tersangka Ditangkap Polres Lampung Timur

Newslampungterkini.com, Lampung Timur – Sebanyak 39 tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Lampung Timur dalam Operasi Cempaka Krakatau 2019 yang berlangsung sejak 25 November hingga 8 Desember 2019.
Dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan S.IK, selama kegiatan tersebut, Pihak Kepolisian berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana, antara lain yaitu 10 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan jumlah tersangka 14 orang.
Dengan rincian, 5 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan jumlah 6 orang tersangka, 1 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan jumlah tersangka 1 orang, 3 kasus Perjudian dengan jumlah tersangka 8 orang.
4 kasus Prostitusi dengan jumlah tersangka 4 orang, 2 kasus Pencabulan anak dibawah umur dengan jumlah tersangka 2 orang, 1 kasus pengeroyokan yang membawa senjata tajam dengan jumlah tersangka 2 orang.
1 kasus Penganiayaan dengan jumlah tersangka 1 orang, 1 kasus pengeroyokan dengan jumlah tersangka 1 orang.
“Selain itu, pihak Kepolisian juga menerima penyerahan 21 pucuk senjata api rakitan, berikut 13 butir amunisinya, serta menyita 1.680 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk, kemudian 3.030 liter miras tradisional jenis tuak.” ungkap Kapolres pada press release Kamis (12/12/2019) di Mapolres Lampung Timur.
Kapolres berharap kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2019 ini dapat mengoptimalkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung Kamtibmas di Lampung Timur.
(red)