27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polsek Tumijajar di Undang DPRD Tubaba Tak Datang, Komisi II: Kami yang Akan Turun ke Polsek

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengundang sejumlah pihak terkait belum tuntasnya kasus Asusila warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, yang kini telah melahirkan bayi perempuan diluar nikah.

Melalui Komisi II DPRD Tubaba, rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh delapan orang Anggota Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Sudirwan S.Sos dan Sekretaris Komisi II Muammil S.Ag, selain itu turut hadir pihak Korban bersama kuasa Hukum, Perwakilan LPA Tubaba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pekerja Sosial, dan Ketua Pospera Tubaba, serta sejumlah awak media.

Dikatakan Sekretaris Dinas PPPA, Aripin, yang didampingi Kabid perlindungan Anak dan Kabid perlindungan Perempuan dan Anak, saat rapat bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah Membahas masalah kasus Asusila warga Tubaba dengan keluarga korban berinisial IY (19)

“Atas nama pemerintah daerah Tubaba kami telah turun ke lapangan di kediaman korban untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dicapai dalam proses hukumnya. Ternyata kasus ini diserahkan kepada aparatur lingkungan setempat di karenakan ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak, sebab pelaku telah mengakui rangkaian perbuatannya, tetapi kami pun heran ternyata proses perdamaian itu tidak berjalan dan seolah olah hanya angin segar,” ungkap Aripin dalam forum rapat Komisi II DPRD Tubaba.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Diakuinya, DPPA cukup bangga atas perhatian DPRD Tubaba yang sigap menyikapi langsung proses menyelesaian  kasus yang menimpa IY.

Sementara itu, raut wajah para Anggota Komisi II DPRD Tubaba tampak kecewa dan berang atas tidak hadirnya pihak Polsek Tumijajar dalam rapat tersebut, pasalnya pihak Polsek Tumijajar merupakan institusi hukum yang menangani kasus tersebut seharusnya dapat bekerja profesional dan modern.

“Seharusnya Polsek Tumijajar dan pihak pelaku atau yang mewakili juga hadir di sini, terutama dari pihak Polsek Tumijajar harus mampu memfasilitasi kedua belah pihak, dengan adanya pengakuan pelaku atas perbuatannya itu harus menjadi titik terangnya, silakan kalau mau ada perundingan, tapi proses hukumnya harus dilakukan oleh kepolisian, ini anak manusia, coba kalau kasus ini menimpa saudara-saudaranya,” ungkap Joko S. Kuncoro dalam rapat.

Sementara itu, Ketua Komisi II Sudirwan S.Sos menegaskan, bahwa Komisinya akan mendatangi Polsek Tumijajar pada Senin (11/11/2019) mendatang untuk melihat dan mendengarkan langsung proses hukum yang dilakukan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Kita lihat sendiri, pihak pelaku dan Pihak Polsek Tumijajar tidak hadir disini, jika mereka (Polsek Tumijajar) tidak berkenan datang di Gedung DPRD Tubaba ini, maka sebagai wakil rakyat, kami yang akan datang ke Polsek itu untuk segera mentuntaskan kasus ini dengan langkah-langkah DPRD Tubaba, semoga kita semua masih takut dosa,” tegas Sudirwan.

Selanjutnya, dikatakan Muammil, Komisi II akan menjadwalkan untuk menyambangi Mapolsek Tumijajar pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wib bersama sejumlah anggota dewan dan pihak-pihak terkait.

“Senin 11 November 2019 jam 10.00 Wib, anggota DPRD Tubaba Komisi II akan berkumpul dan berangkat dari DPRD menuju Polsek Tumijajar, kami berharap semua yang telah membantu memperjuangkan kasus ini dapat ikut bersama-sama ke Polsek Tumijajar pada saat itu,” ujar Muammil.

Sementara itu, menurut Gunawan Agung anggota DPRD Tubaba fraksi Nasdem, bahwa kasus Asusila tersebut memiliki rangkaian panjang yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kepolisian harus cermat, dalam menangani kasus ini, sebab menurut kronologis yang didapatkan ada beberapa peristiwa yang terjadi hingg korban melahirkan, pertama Korban dipaksa berhubungan oleh terduga pelaku saat korban berusia 17 tahun 10 bulan, lalu terjadi pemaksaan kembali satu bulan kemudian, dan kembali berhubungan saat korban telah berusia 18 tahun, lalu berakhir dengan melahirkan bayi dan melaporkan kejadiannya satelah korban berusia 19 tahun,” terang Gunawan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Lanjutnya, kasus tersebut harus diperhatikan juga olah Polres Tuba dan Polda Lampung, agar pelayanan Institusi negara tersebut mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Polres Tuba dan Polda Lampung saya yakin mengamati kasus ini. Jujur saya prihatin dengan kasus ini, apalagi dengan status anak yang baru dilahirkan tanpa ada pertanggungjawaban sipa ayah kandungnya. Ini harus di tuntaskan, jika tidak semua kita akan berdosa,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala unit Reskrim Polsek Tumijajar saat dikonfirmasi media Newslampungterkini.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu malam (6/11/2019) mengaku tidak mengetahui undangan dari DPRD Tubaba.

“Polsek nggak datang kenapa? ke kantor aja besok ditunggu, nggak tahu saya undangan itu, ke saya enggak, ke Kapolsek paling,” Ujar Feri Kanit Res Polsek Tumijajar.

Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.