13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Masuk Kamar lalu Cabuli Ibu Rumah Tangga, Pemuda Ini di Gelandang ke Kantor Polisi

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Pelaku pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang di gelandang ke Polsek Banjar Agung.

Pencabulan tersebut terjadi hari Senin (28/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

“Identitas korban berinisial ES (21) seorang ibu rumah tangga warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang,” Jelas Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Jumat (01/11/2019)

Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah kontrakan sendirian, waktu itu korban baru selesai mencuci pakaian, lalu menjemur pakaian tersebut ke luar kontrakan. Setelah itu korban hendak mandi sore dan akan mengambil handuk di dalam kamarnya.

Tiba tiba pelaku sudah berada di dalam kamar korban dan langsung mendekap tubuh korban dari arah depan, lalu pelaku langsung merebahkan korban diatas kasur dan melakukan perbuatan cabul. Seketika korban langsung memberontak dan berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam kamar tidurnya.

Keesokan harinya, Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada suaminya, sontak suami korban langsung marah dan emosi, lalu bersama dengan dua orang temannya mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil ditemukan hari Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang bekerja di Hotel Le’man, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial AP (21) warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Kompol Rahimin.

(Bbg/Ptb

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |