Kasus Asusila Warga Tubaba Belum Tuntas, Orang Tua Korban: Kami Orang Kecil Tapi Punya Harga Diri

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial IY (19) yang menjadi korban Asusila oleh terduga Pelaku Riyanto (19), yang kini telah melahirkan bayi berjenis kelamin Perempuan yang kini berumur 2 bulan lebih, belum tuntas.
Pasca pemberitaan yang mencuat beberapa waktu lalu oleh sejumlah media cetak dan online, pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKP Dul Hafid Kapolsek Tumijajar sempat turun langsung menindak lanjuti, tetapi belum ada penyelesaian yang disepakati kedua pihak.
“Setelah berita mencuat, pak Kapolsek datang kerumah pada malam hari, tapi saya belum pulang dari kerja karena saya pulang sudah jam 11 malam, lalu besok sorenya saya di undang untuk bermusyawarah di Polsek Tumijajar, dan disarankan pihak Polsek agar berdamai dan pihak Polsek Tumijajar juga mengarahkan pihak pelaku agar menemui korban,” kata Wg (44) orang tua IY kepada media Newslampungterkini.com Jum’at (1/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wib saat ditemui dikediamannya.
Lanjut Wg, membenarkan bahwa dalam proses kasus tersebut ada pembahasan dari pihak pelaku RY menyarankan untuk menerima uang santunan, tetapi pihak Korban lebih mengedepankan proses hukum yang berkeadilan.
“Ini bukan masalah negosiasi uang, walau kami orang kecil, tetapi masih punya harga diri, lebih baik pelakunya di hukum,” ungkapnya.
Wg juga membenarkan bahwa sejumlah anggota Kepolisian Polsek Tumijajar bernama Wayan, Sobrun, Budi, dan Kanit Reskrim Polsek Tumijajar diterjunkan langsung dari Mapolsek setempat mendatangi kediaman Wg untuk kembali bermediasi.
“Sampai sekarang belum ada kabar, mereka dari Polsek Tumijajar pernah datang, sekitar jam 10 pagi belum lama ini, mereka mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses, dan mereka juga sudah menyarankan pihak pelaku untuk segera menemui keluarga korban agar berdamai dengan kami dan pihak kami (korban) jadi juga disarankan agar menempuh jalur musyawarah atau kekeluargaan,” jelasnya.
Sementara itu korban IY juga menjelaskan, bahwa pihak Polsek Tumijajar yang menemui di kediamannya sebanyak empat orang tersebut sedang berupaya untuk menghadirkan pelaku dikediaman korban, tetapi tidak ada kejelasan.
“Mereka (Polsek Tumijajar) bilang sedang berupaya akan menghadirkan pihak pelaku agar datang ke pihak korban untuk berdamai, tapi sampai sekarang belum ada kabar jelasnya,” ungkap IY.
Wg dan IY menginginkan penegak hukum agar mempercepat proses hukumnya dan tidak tarik ulur, mengingat kondisi bayi yang lahir semakin tumbuh dan hingga saat ini belum diberi nama.
“Kalau kata pihak kepolisian, bilangnya pelakunya ya akan dihukum tapi prosesnya agak lama, Polsek menyarankan agar kami berdamai secara kekeluargaan dan bersedia menerima santunan dari pihak pelaku,” pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, dikatakan Kapolsek Tumijajar AKP Dul Hafid S.Pd, bahwa secara profesional kerja, pihaknya telah melayani laporan masyarakat sesuai proses hukum.
“Karena laporannya berkaitan dengan kasus persetubuhan, sebenarnya kami sudah selesai melakukan penyidikan dan telah kumpulkan data atau telah menarik kesimpulan. Kasus ini tinggal gelar perkara saja, akan tetapi kami akan panggil semua pihak, dan kami menyimpulkan sebaiknya diselesaikan dengan kekeluargaan saja, mengingat Pelapor telah memiliki anak bayi hasil hubungan itu,” kata AKP Dul Hafid melalui telepon selulernya Jum’at (1/11/2019).
Diakui Kapolsek Tumijajar tersebut, dari keterangan yang dikumpulkan, sebenarnya telah cukup, bahkan dari pihak pelaku telah bersedia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari pihak laki-lakinya sudah bersedia mempertanggung jawakan perbuatannya, bahkan sudah bersedia menikah, tetapi menikah sesaat dengan perjanjian tidak dijadikan isteri oleh pelaku, pihak laki-laki akan melakukan pernikahan secara Agama untuk mempertanggung jawakan anaknya hasil hubungan keduanya, tetapi tinggal bagaimana keputusan dari pihak perempuannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam proses penyelesaian perkara tersebut diakui Kapolsek Tumijajar ada upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak pelaku melalui utusannya, tetapi pihak korban belum mau menerima.
“Jikapun pihak korban keberatan menyelesaikan perkara tersebut dengan kekeluargaan, pihak Polsek Tumijajar meminta pihak korban dapat membuat surat pernyataan keberatan. Kita sudah kerja, memang perkara ini sebaiknya diselesaikan dengan kekeluargaan, jangan sampai terkesan kami tidak kerja, kalaupun pihak perempuan tidak mau diselesaikan dengan kekeluargaan atau damai, maka buat pernyataan agar perkara ini diteruskan ke proses hukum,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono