13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Diperkosa, Hamil dan Melahirkan, Gadis Malang di Tubaba Tuntut Keadilan

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Gadis Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial IY (19) diduga diperkosa oleh terduga Pelaku Riyanto (18), yang kini telah melahirkan, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut di Polsek Tumijajar dan Polres Tulang Bawang.

Keluarga korban minta perhatian Kapolda Lampung agar dapat mengevaluasi kinerja jajaran Polres dan Polsek setempat.

Hal tersebut diungkapkan Korban IY (19) bersama ayah kandungnya Wagirun (44) warga Kelurahan Daya Murni Lingkungan 5, Kecamatan Tumijajar Tubaba, saat dijumpai media Newslampungterkini.com di kediamannya pada Jum’at (11/10/2019) sekitar pukul 11.30 Wib.

Diceritakan korban, awal perkenalannya terhadap terduga Pelaku Riyanto (18) Warga Tiyuh Margodadi RK 2, Tumijajar, bermulai dari media sosial pada tahun 2017 silam. Setelah itu berkelanjut hingga terduga pelaku bertandang di kediaman korban IY sekira bulan Maret 2018, bulan April, hingga bulan November  2018 lalu.

“Pertama kejadiannya di rumah ini bulan Maret 2018, sebelumnya kami memang tidak ada hubungan, sebatas teman saja. Namun saat itu dia memaksa saya,  karena saya tidak mau, kemudian saya didorong hingga tidur terlentang dan pelaku melepas celana jeans berikut celana dalam saya hingga melorot sebelah kaki, dan pelaku langsung melampiaskan Nafsu bejatnya.” ungkap IY, dengan meneteskan air mata, kepada media Newslampungterkini.com

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PPTI, Percepat Pencapaian Target Eliminasi TBC

Dengan menahan tangis IY melanjutkan ceritanya, Saat kejadian tersebut Ibu Kandung IY telah sudah tidur di kamar, karena kejadian tersebut pada malam sekitar pukul 21.30 Wib. Dan kejadiannya di ruang tamu. Sudah 3 kali dilakukan nya, yang pertama di bulan Maret, yang kedua di bulan April dan terakhir bulan November tahun 2018 Dari Kejadian itu semua korban dipaksa oleh pelaku.

“Dia duduk berdua sama aku, aku menghindar tapi dia deketin-deketin terus, langsung kemudian didorong badan ku, posisi saya jatuh telentang. Setelah saya tidur telentang dia langsung buka celana, saya pakai celana levis, dilepaskannya cuma sebelah saja, untuk pakaian atas tidak dilepas.

Sesudah berhubungan badan yang ketiga pada Maret yang terakhir itu dia nyuruh saya beli sprit, gak tau buat apa, kemudian saya gak mau karena gak tau buat apa.” Jelasnya.

Lanjut dia, korban tahu dirinya hamil sekitar bulan Januari 2019, sementara selama ini korban dan pelaku hanya sebatas teman biasa tidak lebih, pastinya korban tidak pernah melakukan hubungan badan dengan siapapun terkecuali dengan pelaku Riyanto saja. Setelah korban hamil dirinya tidak dapat menghubungi pelaku seperti biasa, bahkan pelaku langsung blok semua pertemanan akun facebooknya berikut Whatsapp, sementara korban ingin meminta pertanggung jawaban pelaku.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

“Karena tidak mau bertanggung jawab, saya didampingi ayah, dan kakak ipar saya laporkan pelaku di Polsek Tumijajar, pada bulan Agustus 2019 kemarin, kemudian pihak Polsek meminta kami langsung laporkan ke Polres Tulang Bawang (Tuba) saja. Keesokan harinya kami juga langsung mendatangi Polres Tuba untuk melaporkan kejadian ini. Dan saya ada surat tanda bukti lapor dari Polres dengan No Laporan LP/B-205/VIII/2019/ Polda Lampung/Res Tuba tanggal 30 Agustus 2019, duan bulan yang lalu, namun hingga kini pelaku masih bebas bak kebal hukum, ada apa?.” Terangnya.

Lebih Jauh dia uraikan, pada bulan Agustus 2019 lalu, ada pertemuan keluarga korban dan Pelaku Riyanto, di kediaman kakak ipar korban.

“Saat itu di hadapan keluarga saya, juga pak Murni ketua RK dan Anggota Polisi atas nama Jefri anggota Polsek Tumijajar, pelaku sudah mengaku bahwa memang benar dia telah melakukan perbuatan itu dengan saya. Untuk itu, saya berharap kepada pihak Kapolda Lampung dapat memberikan teguran kepada kepolisian baik Polsek Tumijajar dan Polres Tuba agar dapat memberikan keadilan kepada saya,  dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena masa depan dan keluarga saya sudah hancur di khalayak umum. Apalagi, laporan kami sudah dua bulan kamanya.” Harapnya.

Baca Juga :  Bupati Egi Kawal Program Pasang Baru Listrik Gratis, Pastikan Warga Tak Tertinggal dari Daerah Lain

Sementara itu, ayah korban Wagirun (44) juga membenarkan atas aib yang menimpa putri keduanya dari tiga bersaudara itu. Saat itu, dirinya juga sudah melaporkan ke LPA, kemudian ke Polsek Tumijajar pada bulan Agustus 2019 lalu.

“Kemudian hari Jumat saya langsung ke Polres, dan pihak polres langsung menanggapi kami dengan baik, juga bertanya tentang masalah ini. Saya berharap,  pelaku itu harus bertanggung jawab apa yang dilakukannya dengan anak saya ini di hadapan hukum dan segera di proses.” Katanya.

Ditempat terpisah, Hal senada juga dibenarkan oleh Murni, Ketua RK 5, Kelurahan Daya Murni, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pukul 11.40 Wib.

“Benar kejadian yang menimpa korban sudah dilaporkan ke Polsek dan Polres Tulangbawang (Tuba) pada bulan Agustus lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan kami,” Imbuhnya.

 Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |