19 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Residivis Buronan 7 TKP Dibekuk Polisi, Diantaranya Rampok Emas 2,5 Kilo dan Uang 500 juta

Newslampungterkini.com, Tulangbawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap buronan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang merupakan residivis dan sudah beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban warga Tiyuh/Kampung Toto Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang.

“Aksi curas yang dialami korban terjadi hari Kamis (05/12/2013), sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 26 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (15/09/2019).

Dalam aksinya pelaku sebanyak tiga orang masuk ke dalam rumah korban ketika korban dan keluarganya sedang tertidur, lalu todong korban dengan menggunakan senjata api, kemudian ikat korban dan para saksi di dalam kamar korban. Usai mendapatkan uang yang disimpan di warung, para pelaku langsung kabur melarikan diri.

Berbekal laporan dari korban, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Kemudian pada hari Sabtu (14/09/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung.

“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial AH (38) warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ungkap AKP Sandy.

Menurut AKP Sandy, dari hasil interogasi polisi, pelaku melakukan aksi Curas di rumah korban bersama dengan dua orang rekannya berinisial AG yang sudah meninggal dunia dan SG yang sekarang sudah menjalani hukuman.

“Selain melakukan aksi kejahatan di rumah korban, pelaku ini juga mengaku pernah 6 kali melakukan aksi curas, 5 kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan satu kali di daerah Bengkulu,” bebernya.

Sedangkan tempat aksi kejahatannya dilakukan di rumah pengusaha karet di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, rumah pengusaha karet di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Lalu di rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, rumah pengusaha karet di Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang, dan rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I.

Kemudian, di rumah pengusaha emas di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang berhasil membawa kabur emas 2,5 Kg dan uang tunai sebanyak Rp. 500 Juta yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 3 Miliar.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, “ Tandas Kasat Reskrim.

(Bbg/Ptb)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |