15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kedapatan Bawa Sabu, Pemandu Lagu Karaoke di Cokok Polisi

Newslampungterkini.com, Tulangbawang – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) disebuah karaoke di tangkap Polsek Banjar Agung karena kedapatan menjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019) pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

“Pelaku berinisial FM alias FE (23), berprofesi pemandu lagu, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (07/09/2019).

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek bahwa pelaku yang merupakan oknum PL di salah satu tempat karaoke yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung mencari pelaku di tempatnya bekerja. Setelah sampai di karaoke tempat pelaku berkerja, ternyata pelaku baru saja pulang menuju ke rumah kontrakannya. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal,” Ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok warna emas di dalam tas warna coklat yang sedang dibawa oleh pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Saat ini FM alias FE masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat di Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” Tandasnya.

 

(Bbg/Ptb)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |