27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Ibu Rumah Tangga Umur 60 Tahun

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Setelah buron selama enam tahun, Taufik Erwansyah (37) warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 60 tahun ini ditangkap hari Kamis (18/07/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, di daerah Cimahi, Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, Pelaku telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama Isriyah (60) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Panaragan Jaya, hari Senin (15/04/2013), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam kamar rumah korban.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia ditempat tidurnya dalam posisi terlentang tanpa busana dan pada bagian leher korban terdapat luka lebam dan bekas cekikan,” Terang Kompol Zulfikar, Sabtu (27/07/2019).

Dikatakan Kompol Zulfikar, dari keterangan saksi Kriswandi (28), warga Kelurahan Panaragan kepada petugas, sebelum korban ditemukan meninggal di dalam kamar rumahnya, saksi yang saat itu sedang melakukan ronda malam bersama dengan rekannya sempat mendengar suara keributan di dalam rumah korban.

Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban dan melihat dari lubang dinding rumah untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di dalam rumah tersebut. Saksi terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan terlentang tanpa busana di tempat tidurnya dan didekat korban terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana.

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

“Saksi dan rekannya tersebut langsung berteriak maling dan tidak lama kemudian pintu depan rumah korban terbuka, ternyata pelaku langsung berusaha melarikan diri. Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan pelaku sempat terjatuh serta terlihat wajahnya oleh saksi dengan menggunakan alat penerangan senter walaupun pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu,” ungkap Kompol Zulfikar.

Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya karena sudah melarikan diri.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini yaitu berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu dan bambu serta tikar berwarna kombinasi cream merah dan biru motif bunga.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” Tandas Kompol Zulfikar.

 

(Bbg/Ptb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.