Pencuri Motor Milik Pasien di Parkiran Rumah Sakit Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik pasien di parkiran Rumah Sakit (RS) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.
Pelaku berinisial YA yang berprofesi sebagai buruh merupakan warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap hari Kamis (11/07/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Banjar Agung
Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung dengan kerugian sepeda motor Honda Beat, warna putih, BE 3285 TR.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Rabu (03/10/2018), sekitar pukul 18.30 WIB, di parkiran RS Mutiara Bunda, Pasar Unit II. Awalnya korban bersama dengan istrinya menjaga anak mereka yang sedang sakit dan dirawat di RS tersebut.
“Ketika istri korban hendak pulang dan menjemput anak mereka yang lain di rumah untuk bergantian menjaga yang sakit, istri korban sangat terkejut karena sepeda motor milik mereka sudah tidak ada lagi di parkiran, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung,” terang AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, Lanjut AKP Zainul, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. “Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat, warna putih, BE 3285 TR berhasil diungkap. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.” Tegas AKP Zainul.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,“ Tandasnya.
(Bbg/Ptb)