28 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Tulang Bawang Gelar Supervisi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Rapat koordinasikan dan supervisi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang digelar, Kamis (4/07/2019).

Acara yang dilaksanakan di Rupatama Lantai II Kantor Bupati Tulangbawang ini, diikuti peserta seluruh OPD dengan Kasubbag Bipran serta para Kepala OPD Kabupaten Mesuji dibawah pimpinan sekretaris Daerah Mesuji Indra Kesuma Wijaya.

Bupati Tulang Bawang dalam sambutannya mengatakan sangat bersyukur atas terselenggaranya acara ini, bisa bekerja langsung dalam supervisi tim Korsupgah KPK, karena dalam berbuat baik belum semua menyukainya, kita butuh bantuan untuk terus berdiri tengak mengemban amanah dalam melayani warga.

Baca Juga :  Mirza Dukung UMKM Lampung Naik Kelas

“Sejak awal kami berusaha untuk memperbaiki sistem pelayanan untuk rakyat, salah satunya dengan berdiri dan telah soft openingnya MPP (Mall Pelayanan Publik), kami berusaha setransparan mungkin pelayanan untuk pelayanan masyarakat, juga pelaksanaannya,” ujar Bupati memulai sambutannya.

“Pada seluruh Pegawai yang hadir, dengarkan, jangan diskusi sendiri, manfaatkan kesempatan untuk bertanya hal-hal detail tentang korupsi, manfaatkan kesempatan besar ini,” pesan Pangeran Suri panggilan adat Bupati Winarti.

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

Sebelumnya dengan bangga Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH menerima tim Kasatgas Korwil 3 Korsupgah KPK Dian Patria, Koordinator Korsupgah Wil. Lampung Uding J, Anggota Korwil3 Korsupgah Nindyah S, Anggota Korwil3 Korsupgah Rikhi S.

“Sistem harus bagus, lalu praktek pelaksanaannya harus sama, jangan sistem bagus, pelaksanaannya masih, ada uang ketok palu ada uang fee proyek, ini semua harus singkron,” tutur Korsupgah KPK Dian Patria.

“Selalu berkoordinasi dengan kami, apa kendala pelaksanaan program dan hambatan, kami siap menjembatani apa kendala Pemda dengan pihak lain,” tutur Dian Patria.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Senam Sehat Bersama Eva-Deddy

Dalam penyampaian selanjutnya, tim Korsupgah KPK bertugas membantu Pemda dalam hal mulai dari perencanaan program pelaksanaan dan hal-hal yang menyertainya.

Dalam UU No 31 Th 1999 ko UU No. 20 Th 2001 terdapat 30 jenis korupsi yang terklarifikasi dalam 7 kelompok, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta konflik kepentingan dalam pengadaan.

 

(Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.