Berharap Dapat Emas Batangan, Kudori Malah Tertipu 50 Juta Rupiah
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Niat hati ingin cepat memperoleh kekayaan dengan jalan pintas tetapi malah menjadi korban penipuan, itulah yang dialami Kudori (51) seorang petani, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kudori menjadi korban penipuan Sukijantoro alias Guntoro (44) warga Tiyuh/Kampung Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.
Menurut pengakuan Kudori, awal mula dirinya menjadi korban penipuan saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan.
Dirinya pun tertarik, tetapi menurut pelaku ada beberapa syarat atau pun ritual yang harus diikuti oleh korban. Karena menurutnya penarikan emas batangan tersebut dilakukan secara gaib tanpa harus menggali.
Kemudian Kudori pun mengikuti semua ritual yang diajukan oleh pelaku, tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan yaitu 40 hari seperti apa yang dikatakan oleh pelaku, ternyata emas batangan yang dijanjikan tidak pernah ada, dan dirinya pun mengalami kerugian sebanyak Rp. 50 juta.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH membenarkan peristiwa yang dialami oleh Kudori itu. “Kejadiannya terjadi sekitar bulan November 2018, dan Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Selasa (25/06/2019) siang.
“Berbekal laporan dari korban tersebut anggota Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga,“ terang Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, Kamis (27/06/2019).
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa kardus merk minyak goreng tawon, kardu hitam, termos nasi, toples, dua buah kaleng biskuit khong guan dan dua lembar kain mori,” Jelas Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas Kapolsek.
(Bbg/Ptb)
