30 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Langsung Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru

Newslampungterkini.com METRO – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tinjau langsung pelaksanaan terakhir Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Metro, Yosdadi, Kota Metro, pada rabu pagi (19/6/2019).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota mematuhi implementasi kebijakan zonasi, sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Hadirkan Layanan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

“Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Saya  berbahagia dan mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam PPDB tahun ini. Orang tua rela antre lama menunggu. Ini menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia khususnya dalam pendidikan meningkat,” kata Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru Lampung Diharapkan Beroperasi Juni 2026

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menyusun berbagai program untuk mendorong agar anak usia sekolah di Lampung dapat terus mengenyam bangku pendidikan.

“Ada program atau kebijakan lain dari pemerintah, termasuk dari mereka yang tidak mampu tapi ingin melanjutkan sekolah. Kami pun menyusun program untuk mendorong mereka supaya bisa bersekolah, karena Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjamin mutu Pendidikan Anak dalam proses belajar mengajar ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan: Pers Dilindungi Undang-Undang!

Sementara itu Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Yudy Hermanto menambahkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi mendukung pelaksanaan  kebijakan Menteri Pendidikan yang mengharuskan setiap peserta PPDB memiliki keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil .

 

(Dms/Hmsprov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *