Setelah Lama di Intai, Bandar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap bandar Narkoba jenis sabu, berinisial HN (37) warga Kampung Baru Kelurahan Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada hari senin (10/06/2019) jam 15.00 Wib di rumahnya.
Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah sebelumnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan serta pengintaian.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku yang sudah lama di intai ini,” Jelas Kasat Narkoba Iptu Dailami CH SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma SIK M.Si.
“Setelah digeledah didapat barang bukti sabu di sembunyikan dicelana sebelah kanan yang dipakai pelaku sebanyak 3 bungkus plastik klip yang berisi sabu, 1 buah kotak bening, dan 1 buah sekop sedotan,” Ungkap Iptu Dailami.
Pada proses pemeriksaan, Lanjut Iptu Dailami, pelaku mengakui perbuatannya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
(Bbg/Tb)